Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hadirkan Dua Saksi Fakta, Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Optimis Prapid Dikabulkan Hakim

Hadirkan Dua Saksi Fakta, Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Optimis Prapid Dikabulkan Hakim

- Jumat, 06 November 2020 13:30 WIB
Mtc/ist
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dengan

MATATELINGA, Medan: Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dengan agenda Duplik dari Termohon sekaligus Pembuktian dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon kembali digelar pada Jum'at (6/11/2020).

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 wib diawali dengan pembacaan Duplik dari Termohon, kemudian dilanjutkan pembuktian surat dan keterangan saksi dari Pemohon berlangsung di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM selaku kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi fakta dan sudah dimintai keterangan dalam persidangan terkait peristiwa yang terjadi pada saat demo UU Cipta Kerja 9 Oktober 2020 yang lalu, sehingga berujung Khairi Amri ditetapkan sebagi Tersangka oleh Termohon,

Masih menurut Irsad, berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya sangat optimis bahwa hakim akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

"Ya, kita optimislah, karena sesuai fakta-fakta yang terungkap, jelas dua alat bukti formulaan yang cukup dalam menetapkan tersangaka tidak terbukti, makanya kita optimis hakim akan mengabulakan permohonan pemohon, "tutup Irsad.

Eka Putra Zakran, Kadiv infokom KAUM akrab disapa Epza, menyebutkan

bahwa Duplik yang dibacakan oleh Termohon tidak menyentuh substansi dari gugatan yang mereka ajukan.

"Masak yang dibantah soal tidak berhaknya KAUM menjadi kuasa hukum pemohon dengan alasan bahwa sifat perkumpulan secara formil harus ada badan hukum dan memenuhi sarat sesuai peraturan menteri hukum dan HAM, memangnya mana lebih tinggi kedudukan peraturan menteri dibanding UU Advokat dan KUHAP," tanyak Epza.

Pngacara KAUM kata Epza, saat mendaftarkan permohonan Prapid sudah melengkapi sarat-sarat untuk sidang, misalnya Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat.

"Jadi tidak ada yang kurang disitu,"timpalnya sambil berkelakar.

Selain itu dari saksi fakta yang dihadirkan bahwa terungkap tidak ada ajakan kerusuhan ataupun ujaran kebencian yang dilakukan oleh Khairil Amri.

"Tadi teman-teman pers, sudah melihat sendiri proses jalannya sidang Duplik, pembuktian dan keterangan saksi kan? jelas tidak yang namanya kerusuhan, tidakbada hasutan ataupun ujaran kebencian yang dilakukan Khairi Amri,"bebernya.

"Sudah jelas dan terang kok dari keterangan dua saksi tadi, baik yang ditanyakan oleh kuasa Pemohon, Termohon dan Hakim tunggal tadi tidak ada kejadian provokasi, menghasut, melempar, merusuh dll sebagaimana yang disangkakan Termohon, bahwa suami pemohon telah melanggar pasal 34 UUTE dan Pasal 160 KUHP itu, gak ada," sambungnya lagi. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya

Berita Sumut

Seputar Prapid" Pembacaan Permohonan, Dilanjut Sidang Jawaban dan Pembuktian

Berita Sumut

Buntut Tahan 3 Orang Warga, Mardan Hanafi Hasibuan Prapidkan Kapolres Padang Lawas

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi