MATATELINGA, Simalungun : Hanya dalam kurun waktu 6 bulan, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus narkoba dengan jumlah 104 orang narkoba.
Hal ini dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo kepada awak media, Senin (9/11).
Selain itu, dalam kurun waktu itu pula, polisi menyita jumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram. Sedangkan tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai.
"Diantara tersangka ada 3 perempuan dan 3 dibawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa diantara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun, dan berusia diantara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,"kata Agus
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari sekian perkara narkoba yang diungkap diperoleh dari informasi aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.
"Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Dari seluruh pelaku imbuh Kapolres sebagian pelaku sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan. (mtc/Subrata)