Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Kuasa Hukum: Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-belit

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Kuasa Hukum: Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-belit

- Senin, 09 November 2020 20:03 WIB
Mtc/ist
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agend

MATATELINGA, Medan : Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (9/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti,

"jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan,"sebutnya.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan, ahli hukum pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil.

"Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan penghasutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti," jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang.

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Terpisah, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menjelaskan bahwa giat KAUM hari ini adalah mengikuti sidang dari pagi sampai sore.

"Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting".

"Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae," bebernya lagi.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

"Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak," ujar Epza.

Begitu pula dengan dua ahli yang dihadirkan oleh Termohon, sepertinya tidak memahami secara mendalam tentang keilmuannya. Masak dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa pemohon, ahli sering menjawab lupa dan terbata-bata.

"Intinya begini saya simpulkan ya, baik saksi ataupun ahli yang dihadirkan oleh Termohon, semua diminta keterangan dihadapan penyidik setelah suami Pemohon Siti Asiah Simbolon, Khairi Amri ditangkap pada pukul 16.00wib. Nah, dari sini jelas ecara formal semua surat yang dikeluarkan, baik Spirindik, SpHan, SpKap dan surat lainnya adalah cacat formil dan wajib dibatalkan dan Kairi Amri sudah selayaknya lah dibebaskan," tutup Epza. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Majelis Hakim Tolak Prapradilan 3 Orang Dituduh Mengambil Buah Sawit Dilahan Yang Tidak Bertuan

Berita Sumut

"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya

Berita Sumut

Seputar Prapid" Pembacaan Permohonan, Dilanjut Sidang Jawaban dan Pembuktian

Berita Sumut

Buntut Tahan 3 Orang Warga, Mardan Hanafi Hasibuan Prapidkan Kapolres Padang Lawas

Berita Sumut

Sidang Prapid Rahmadi, Kuasa Hukum Kecewa Ahli Pidana Termohon Tidak Konsisten Jawab Pertanyaan

Berita Sumut

Termohon Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda