MATATELINGA, Labuhanbatu:Pemuda berinisial MS Alias Ahmad (30) Warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai tukang muat pasir diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,Senin (9/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib.Dia diringkus di sebuah pondok tangkahan Pasir Bang Sembiring di Desa Pangkatan saat sedang santai diduga menunggu pasien yang akan belanja narkoba jenis sabu."Tertangkapnya tersangka ini adalah dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba,dimana sudah hampir seminggu diintai,dari hasil pemeriksaan oleh tersangka mengaku sudah 4 bulan lebih mengedarkan sabu setiap minggu 15 Gram Dengan keuntungan sebesar empat juta rupiah perminggunya apabila telah habis semua Narkotika jenis Sabu yang diambil dari seorang laki laki yang berinisial D warga Labusel,"Kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Selasa (10/11/2020) melalui Via Watsppnya.Kemudian terhadap tersangka ini telah dilakukan pengembangan dengan memancing D namun sampai saat ini hendphone tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan."Terhadap tersangka yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"Sebut Martualesi.Dari tersangka barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 bungkus plastik klip kosong belum terpakai,1 unit timbangan elektrik silver dan 1 unit HP Samsung putih.(Abi)