MATATELINGA, Medan: Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 151 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.241 butir dan ganja 81 Kg. Pemusnahan langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Rabu (11/11/2020).Pemusnahan barang bukti itu disita dari pengungkapan 31 kasus selama Juli hingga Oktober 2020."Selama pengungkapan kita menyita barang bukti, kemudian hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.Dari 31 kasus dengan barang bukti ini, sambungnya, pihaknya mengamankan 53 tersangka. "Terdiri dari 51 Laki-laki dan 2 prempuan," katanya.Di seluruh tersangka, dua diantaranya diberi tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia."Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut," sebut Kapolda.Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (mtc/amr)