Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ciduk 7 Kurir di Aceh Timur dan Labuhan Batu, Polda Sumut Sita 14,8 Kg Sabu-Sabu

Ciduk 7 Kurir di Aceh Timur dan Labuhan Batu, Polda Sumut Sita 14,8 Kg Sabu-Sabu

- Rabu, 11 November 2020 13:15 WIB
Mtc/ist
Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menyita sabu seberat 14,8 kg dari penangkapan 7 orang kurir narkoba dari dua lokasi berbeda. Ketujuhnya disergap d

MATATELINGA, Medan: Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menyita sabu seberat 14,8 kg dari penangkapan 7 orang kurir narkoba dari dua lokasi berbeda. Ketujuhnya disergap ddi Aceh Timur dan Labuhan Batu.

Adapun 3 orang kurir narkoba diciduk di kawasan Aceh Timur yakniM Taufik alias Taufik, M Jafar alias Jafar, dan Zuriman alias Man. Dari tangan ketiganya disita 10.550 gram sabu-sabu. Pada kasus kedua, empat orang yang diringkus di Labuhan Batu, M Maulana, Sofyansyah alias Dedek, Misbahudin alias Mis, dan Suriadi alias Adi, kedapatan membawa 4.270 gram sabu-sabu.

“Semua tersangka ini sekarang ditahan di Rutan Mapolda Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (11/11/2020).

Martuani mengatakan, kedua penyergapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengembangkan penangkapan dua pria yang membawa 2 Kg sabu-sabu pada 23 September lalu. Petugas mengidentifikasi seorang pengendali jaringan berinisial Al.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat kabar mengenai adanya 3 orang dalam jaringan ini yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari Aceh pada Minggu (11/10). Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di wilayah Besitang, Langkat, Sumut.

Ketiganya disergap saat menaiki becak bermotor. Saat digeledah ditemukan satu karung goni berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau dengan merek ‘Chinese Pin Wei’. Isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10.550 gram.

Penangkapan terhadap Taufik, Jafar, dan Zuriman dikembangkan. Petugas pun mendapat informasi mengenai adanya 4 laki-laki yang akan mengirimkan sabu-sabu dari Medan ke Jambi.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, namun diduga sudah sampai di Labuhan Batu. Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian meminta bantuan Polres Labuhan Batu.

Minggu (25/10), petugas Polres Labuhan Batu menghentikan mobil Toyota Innova yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Aek Kanopan, Kualuh Hulu. Dua pemuda, M Maulana dan Sofyansyah, didapati dalam mobil itu. Dari keterangan mereka, sabu-sabu dibawa dua temannya, Misbahudin dan Suriadi, yang mengendarai Honda Jazz putih. Kendaraan itu sudah mendahului mereka.

Petugas akhirnya menghentikan Honda Jazz itu di Kota Rantau Prapat. Misbahudin dan Suriadi yang ada di dalam mobil tak mampu mengelak setelah petugas menemukan 4 bungkus kemasan teh cina berisi 4.270 gram sabu-sabu. Narkotika itu disimpan di dalam loudspeaker mobil.

“Kita mengunakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk para pelaku,” kata Martuani. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Berita Sumut

Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

Berita Sumut

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Sumut

Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal