Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Perkara Senpi, Saksi : Airsoftgun Digolongkan Senjata Api dan Memerlukan Izin Resmi

Sidang Perkara Senpi, Saksi : Airsoftgun Digolongkan Senjata Api dan Memerlukan Izin Resmi

- Rabu, 11 November 2020 17:15 WIB
Mtc/ist
Sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri M
MATATELINGA, Medan: Sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/2020).Dalam persidangan kali ini JPU Anwar Ketaren membacakan keterangan saksi dari Poldasu bagian senjata yakni, Edy Tuah Saragih .

JPU menyebutkan saksi sebelumnya telah disumpah secara testimoni. Keterangan saksi dibacakan JPU atas persetujuan majelis hakim maupun terdakwa dengan pertimbangan keberadaan saksi dalam proses keberangkatan menuju Jakarta.

Dalam keterangannya, saksi Edi Tuahta Saragih yang merupakan personil dit intelkam Polda Sumut menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan Kapolri Nomor Polisi : Skep /82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri bahwa senjata yang menyerupai senjata api (Airsoftgun), senapan angin (air rifle) tersebut termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

"Kemudian, bahwa sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga bahwa senjata Air Softgun dan perpol No. 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata jenis Air Softgun dan Paint Ball untuk kepentingan Olahraga hanya digunakan di lokasi latihan, pertandingan/permainan Air Softgun," sebut Anwar Ketaren membacakan keterangan saksi.

Dalam keterangan saksi tersebut juga menegaskan, bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata replika jenis Air Softgun tersebut memerlukan izin sebagaimana Pasal 20 ayat (2) peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga bahwa senjata Air Softgun dan perpol No. 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata jenis Air Softgun dan Paint Ball untuk kepentingan Olahraga.

"Penggunaan replika senjata jenis air softgun juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan menghilangkan nyawa seseorang apabila disalahgunakan. Pada hakikatnya senjata Air softgun bisa digunakan untuk mengancam, mengejutkan bahkan beberapa kasus kejahatan dan kekeraran yang terjadi saat ini banyak di antaranya yang menggunakan senjata Air Softgun. Seperti halnya perampokan Bank, penodongan dan pengancaman yang meresahkan masyarakat," tandas Anwar sebagaimana keterangan saksi.

Usai mendengar keterangan saksi dari pihak jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata kemudian menutup persidangan. Sidang perkara senpi ilegal terdakwa Joni itu rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

"Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis," ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tandas jaksa. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat