MATATELINGA, Medan:Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkanSiti Asiah Simbolon,istri Ketua KAMI Medan,Khairi Amri. Atas putusan itu, upaya Khairi Amri untuk menganulir status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya kandas.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Syafril Batubara di PN Medan, Rabu (11/11). "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Syafril.
Hakim sependapat dengan dalil kuasa hukum termohon prapid, Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan. Penetapan tersangka terhadap Khairi dinyatakan sah.
Gugatan praperadilan ini dimohonkan Siti Asiah Simbolon melalui tim kuasa hukumnya dari Korps Alumni Advokat Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumatera Utara. Mereka meminta agar penetapan tersangka atas Khairi Amri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta membebaskannya dari tahanan.
Tim kuasa hukum sebelumnya menilai ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangk, penangkapan dan penahanan Khairi. Ketua KAMI Kota Medan ini ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu R Putri, ditangkap setelah unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law di Medan pada 8 Oktober 2020. Keempatnya disangka telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka kemudian diboyong ke Mabes Polri. (mtc/fae)