Matatelinga - Medan, Hasil Banmus DPRD Medan, Senin (26/5/2014),paripurna pengusulan pendepenitifan Dzulmi Eldin dilakukan Rabu (28/5). Hasil paripurna akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubsu.Pengusulan sesuai Peraturan No 16 dan DPRD Medan tidak akan mengusulkan Wakil karena kurang dari 16 bulan. "Jalan sendiri lah" kata Amiruddin.Langkah Drs.H.T Dzulmi Eldin menduduki jabatan sebagai Walikota Medan Definitif sepertinya bakal mulus, pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Badan Musyawarah (Bamus) akhirnya menjadwalkan sidang Paripurna pengusulan Walikota Medan Definitif, Rabu (28/05/2014) pagi pukul 09:00 wib.Jadwal paripurna pengusulan tersebut sudah dicantumkan dalam daftar kegiatan DPRD Medan Mei-Juni 2014 yang langsung ditandatangani Ketua DPRD Medan Drs.H, Amiruddin, seusai rapat Bamus yang digelar hari ini Senin (26/05/2014) di ruang Badan Anggaran Lt 2 Gedung DPRD Medan.Dalam jadwal kegiatan tertulis hari Rabu (28/052014) pukul 09:00 Wib dengan agenda Penyampaian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.12.1652 tahun 2014 tentang Pemberhentian Walikota Medan (Drs. H. Rahudman Harahap MM), Sekaligus penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan atas Pengusulan Plt. Walikota Medan menjadi Walikota Medan Defenitif sisa masa jabatan 2010-2015.Ketua DPRD Medan, H.Amiruddin membenarkan adanya penjadwalan paripurna tersebut. "Ya, sesuai hasil Rapat Bamus tadi disepakati Paripurna tersebut,” ungkap Amiruddin kepadaa wartawan di ruangannya, Senin (28/05/2014) siang.Amir mengatakan, dalam rapat paripurna nanti agendanya yakni pembacaan surat dari Mendagri soal pemberhentian Walikota sekaligus pengusulan Walikota Medan Definitif. "Jadi dalam paripurna nanti akan disampaikan surat Mendagri soal pemberhentian Walikota dan pengusulan Walikota Definitif," ungkapnya.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H.Sabar Syamsurya Sitepu kepada wartawan mengakui DPRD memungkinkan untuk melakukan klarifikasi ke Mendagri. "Kalau memungkinkan, DPRD akan melakukan klarifikasi ke Mendagri soal surat-surat tersebut, " jelas Sabar.(Mt-01)