Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Potong Jari Tangan dan Ngaku Dibegal, IRT Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

Potong Jari Tangan dan Ngaku Dibegal, IRT Ini Dituntut 9 Bulan Penjara

- Senin, 16 November 2020 17:08 WIB
Mtc/ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH menuntut pidana penjara selama 9 bulan terhadap Erdina Br Sihombing (54) terdakwa dugaan penyebar berita bohong yang mengaku j
MATATELINGA, Medan:Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH menuntut pidana penjara selama 9 bulan terhadap Erdina Br Sihombing (54) terdakwa dugaan penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal. Tuntutan dibacakan JPU Chandra P Naibaho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/11).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan," kata JPU Chandra Priono Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

JPU menilai perbuatan terdakwa warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Erdina melalui penasihat hukumnya Andreas.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

"Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri," kata JPU Chandra.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Kemudian batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada diatas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.

Setelah itu, sambung JPU, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke UGD, pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa mengalami rampok atau dibegal.

"Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun terdakwa mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya dirampok agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa," pungkas JPU Chandra Priono Naibaho. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan Buru Begal, Bandar Narkoba dan Pelaku Kejahatan Lainnya

Berita Sumut

Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

Berita Sumut

-4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar