Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Kasus Kepemilikan Air Softgun di PN Medan Diwarnai Perdebatan Antara Majelis dan Ahli Pidana

Sidang Kasus Kepemilikan Air Softgun di PN Medan Diwarnai Perdebatan Antara Majelis dan Ahli Pidana

- Rabu, 18 November 2020 19:30 WIB
Mtc/ist
Saat ahli memaparkan keterangan keahliannya, sementara terdakwa Joni mengenakan baju ungu muda liris putih.

MATATELINGA, Medan: Sidang lanjutan kasus kepemilikan air softgun dengan terdakwa Joni yang digelar pada Rabu (18/11/20) di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan diwarnai dengan perdebatan antara Ahli Pidana Universitas Pancasila, Rocky Marbun dengan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Perdebatan berawal saat Ketua Majelis Hakim Jarihat menanyakan kalau tidak memiliki izin apakah bisa memiliki air softgun. Ahli Pidana Rocky menjawab tidak bisa hal ini tentunya bertolak belakang bahwa soal kepemilikan belum bisa dikategorikan pidana sebelum ada perubahan dalam UU No.12 Tahun 1951 dan tidak bisa dari Perkap.

Bahkan Hakim Anggota, Tengku Oyong juga memaparkan soal keahlian, dimana dia mencontoh ada kasus korban meninggal karena ditembak?, maka yang dibutuhkan Ahli Forensik dan Balistik.

"Disini kita butuhkan ahli persenjataan yang memahaminya, karena perkara berawal dari tentang kegunaannya dan perizinannnya soal Air Softgun,"sebutnya.

Dalam beberapa keterangan yang disampaikan Roky menyebutkan bahwa Perkap Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga tidak menjelaskan tuntutan pidana berkaitan prosedur izin.

"Dalam Perkap tersebut tidak menyebutkan tentang tuntutan pidana berkaitan soal izin. Apabila memang persoalan izin di sana ada membahas tentang hukumnya, maka hanya berkaitan prosedur administrasi seperti denda," jelas Rocky Marbun di hadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Namun anggota majelis hakim T Oyong berpendapat, keterangan yang disampaikan oleh saksi hanya mengacu kepada perkap yang berkaitan tentang kasus senpi ilegal tersebut. T Oyong juga sempat meminta saksi untuk memberikan penjelasan berkaitan hukum pidana sebagaimana bidang ahlinya.

"Kalau hanya mengacu kepada perkap kita bisa tinggal buka buku saja. Menurut anda sebagai ahli pidana, apa perbedaan antara Keterangan saksi dengan Saksi?," sebut T Oyong menguji kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Namun pertanyaan tersebut tak sepenuhnya terjawan oleh saksi ahli yang hanya kembali menjelaskan tentang perkap Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012. "Jadi anda di sini memberikan hadir untuk memberikan keterangan anda sebagai ahli sesuai keahlian anda, bukan membahas penjang lebar soal itu," imbuh T Oyong menanggapi keterangan yang disampaikan saksi ahli.

[br]

Setelah mendengarkan keterangan Ahli, dilanjutkan keterangan terdakwa Joni. Dalam keterangan itu Joni menerangkan bahwa ia memiliki izin dan ikut club menembak. Diakuinya bahwa ia membeli Softgun pada 2016, Indra Gunawan alias Asiong.

Ia berdalih saat penggeledahan oleh Polda Metro Jaya pada waktu itu ia terlihat gugup dan tak bisa menunjukan izin saat itu namun ketika proses pemeriksaan istrinya ada membawa perizinan ke depan penyidik.

Sementara itu sebelumnya, Edy Tuah Saragih dibawah sumpah yang dibacakan JPU menerangkan, Air Softgun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olah raga dan sejenisnya. Namun walaupun demikian pemilik Air Softgun harus memiliki izin.

Apabila tidak memiliki izin menggunakan senjata Air Softgun ini bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo KEP Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005, pengertian senjata api berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar didalam alat tersebut, dan termasuk senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan, serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat demikian. Senjata api tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senjata api termasuk softgun.

Masih dalam kesaksiannya bahwa merujuk keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk pelaksaan pengawasan dan pengendalian senjata api Non Organik TNI/Polri bahwa senjata yang menyerupai senjata api (air softgun) senapan angin (air rifle) tersebut termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Sebelumnya dalam kasus ini Joni dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar

Berita Sumut

Rugikan Korban Rp12 miliar, Dua Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Dijerat Pasal Berlapis

Berita Sumut

Jadi Piutang Navayo ke Kemhan, Hakim Cecar Saksi Teken CoP Proyek Satelit 123 BT

Berita Sumut

Terungkap Eks Menhan Ryamizard Tunjuk Langsung Navayo Menang Tender Satelit Slot Orbit 123 BT

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Massa Demokrat 'Kepung' PN Tipikor Medan, Dukung Hakim Sidang Korupsi DJKA