MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabhu dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dari dua tempat yang berbeda, dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabhu, serta satu unit hand phone yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan, Kamis 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.00 Wib .
Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul kepada matatelinga.com diruang kerjanya , Jum’at (20/11/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku tindak pidana kejahatan narotika sebagai mana dimaksud dalam UU.RI nomor 35 tahun 2009, dan kedua tersangka tersebut diantaranya tersangka “IA alias Ilham alias Ansari” (30) warga jalan WR Supratman lingkungan II kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur dan tersangka “CPD alias Citra alias Daniel “ ( 36) warga jalan FL Tobing kelurahan Lestari kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan, kedua tersangka dapat diamankan oleh opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dari dua lokasi yang berbeda, ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul mengatakan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkoba pada hari Kamis 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.00 Wib di jalan Pergam kelurahan Lestari , mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin kanit Reskrim Ipda Erwin bersama opsnal langsung melakukan observasi dan penangkapan terhadap tersangka “IA alias Ilham alias Ansari” dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka juga dapat ditemukan barang bukti berupa butiran kristal bening diduga sabhu sabhu yang dikemas dalam kantong plsatik klip transparan serta uang sebanyak Rp.120.000,- berikut 13 lembar kantong plstik klip dalam keadaan tidak berisi serta satu unit selular yang digunakan tersangka dalam komunikasi.
Selanjutnya tersangka saat di introgasi mengakui semua barang bukti tersebut diakui miliknya dan tersangka juga mengakui bahwasanya narkotika tersebut didapat dari tersangka “CPD alias Citra alias Daniel” .
"Mendapatkan informasi tambahan tersebut selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran lagsung memburu dan menangkap tersangka “CPD alias Citra alias Daniel” dan membawanya ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dapat diambil keterangannya sebelum kedua tersangka tersebut kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben)