MATATELINGA, Medan: Satuan unit reskrim Polsek Medan Sunggal, mengamankan dua pecandu narkoba di Jalan Binjai km 10 Desa Paya Geli Kec Sunggal Deliserdang dan kini meringkuk diterali besi, setelah jalani pemeriksaan.Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,pada Minggu (22/11/2020) di mako Polsek Sunggal.Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jl. Klambir V Kel. Lalang Kec Medan Sunggal. Selanjutnya team segera menindaklanjuti info tersebut dan sewaktu team tiba disekitar lokasi, team melihat 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor keluar dari Gg. Pantai, lalu team langsung mengejar kedua orang tersebut.Sewaktu berada di Jl. Binjai km 10, team berhasil menyalip dan memberhentikan kedua pria tersebut yang mengaku bernama HP (34) dan AS (28) keduanya warga Jl. Binjai km 10,5 Gg. Mesjid Desa Paya Geli, dan ditemukan 1 bungkus kecil plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya saat diperiksa menerangkan bahwa narkoba tersebut dibeli secara patungan seharga Rp 50.000,- untuk dipakai bersama."Kedua tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," sebut Kanit Reskrim.