MATATELINGA, Medan: Rombongan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terlihat serius mengikuti pembahasan "Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (23/11/2020). Ketua Aliansi Masyarakat Hukum Adat (AMAN) Sumatera Utara Ansurdin, Direktur Hutan Rakyat Institute Saurlin Siagian dan para rombongan terlihat memperhatikan betul poin per poin pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi Partai di DPRD Sumut.9 fraksi partai menyampaikan beragam pandangannya dalam. Antara lain, Partai PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, Hanura, Nasdem, Nusantara, Golkar, Demokrat, dan Fraksi PKS.Mangapul Purba yang dihunjuk jadi juru bicara penyampai pandangan, bahwa Fraksi PDP sangat mendukung hadirnya Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum adat sebagai regulasi daerah yang mengakui, melindungi dan menetapkan Masyarajat adat di Sumatera Utara. Rancangan ini, menurut Fraksi PDI rancangan peraturan ini sudah didorong sejak tahun 2016 dan sudah 4 kali memasuki pom Perda DPRD Sumatera Utara. Dimana Fraksi PDIP Perjuangan mendukung Ranperda ini sejak awal masuk ke dalam Perda inisiatif melalui komisi A DPRD Sumut.Ditambahkan Purba masyarakat adat merupakan komponen pembentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang menjadikan keberagaman sebagai pondasi pembentukan Indonesia sebagai sebuah negara. Sesuai amandemen UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat, penegasan tersebut dapat dilihat dari ketentuan pasal 18b ayat (2), pasal 28i ayat (3) dan pasal 32 ayat (1).Ketiga ketentuan tersebut mewajibkan negara untuk mengakui sistem pemerintahan asli, penghormatan hak asal-usul masyarakat adat dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan tidak boleh diabaikan apalagi sengaja dihapuskan oleh Pemerintah Indonesia. "PDI P menilai situasi umum masyarakat adat sebagian besar komunitas masyarakat adat menjadi miskin dan tertindas karena ketimpangan penguasaan sumber-sumber kehidupan. Tanah mereka diambil alih secara sepihak dan dijadikan sebagai konsesi perkebunan sawit, pertambangan, ijin-ijin konsesi kehutanan dan konservasi,"ujar Mangapul.Kata dia tidak sedikit komunitas masyarakat adat di Sumatera Utara terlibat konflik dengan perusahaan yang mengambil alih wilayah kehidupan mereka. Pemerintah seharusnya mengayomi masyarakat adat namun dalam kenyataannya malah menjadi pihak ikut menindas masyarakat adat yang ada.PDI P berpandangan, saat ini sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, terutama undang-undang di bidang sumber daya alam. namun, alih-alih mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, kebanyakan undang-undang tersebut malah merampas hak masyarakat adat atas sumber-sumber kehidupan serta membatasi hak mereka.Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat. Oleh karena itu, masyarakat adat di Sumatera Utara memerlukan sebuah peraturan daerah khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.PDI Perjuangan memandang perlu mendorong panitia masyarakat adat untuk mendorong pengakuan komunita Masyarakat Adat. Untuk pertama kalinya, rancangan peraturan daerah ini mengukuhkan masyarakat adat yang telah menyediakan data keberadaan dirinya setelah di verivikasi panitia masyarakat adat yang di lbentuk bersama DPRD Propinsi Sumatera Utara, masyarakat adat tersebut sebagai berikut Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Lampong Secanggang dan wilayah adatnya yang berada di kabupaten langkat dan deli serdang, Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Menteng dan wilayah adatnya di kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.Lalu, masyarakat adat rakyat Penunggu Kampong Tanjung Gusta dan wilayah adatnya yang berada di kabupaten Deli serdang dan kota Medan, masyarakat adat huta Nagasaribu Onan Harbangan dan wilayah adatnya yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan Toba Samosir. Masyarakat adat keturunan Ompu Mamotang Laut Ambarita Sihaporas dan wilayah adatnya yang berada di kabupaten simalungun.Juga masyarakat adat ompu Umbak Siallagan Huta Utte Anggir Dolok Parmonangan dan wilayah adatnya yang berada di kabupaten simalungun.Letak dan luas adat masing-masing masyarakat adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam peta wilayah adat yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini."Masyarakat adat yang belum di kukuhkan oleh perda ini dapat di tetapkan melalui SK Gubernur yang keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya berada di dua atau lebih kabupaten/kota. Sedangkan masyarakat adat dan wilayah adat yang berada di dalam satu kabupaten/kota di kukuhkan oleh SK bupati atau walikota,"pinta Mangapul Purba.Lalu pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan M Gandhi Siregar menyebut penting membahas rancangan peraturan daerah terkait dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumatera Utara. PAN menegaskan Kehadiran dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia merupakan bagian dari hasil perjuangan masyarakat adat yang tidak sejalan dengan kolonialisasi sehingga mereka ikut bagian dalam memperjuangan tanah air bangsa ini."Bahkan masyarakat adat dan hukum adat hidup dengan baik dengan wujud dari harmonisasi dan kedamaian sehingga layak untuk dipertahankan melalui rancangan peraturan daerah,"tambah Ghandi Siregar.Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat sebagai satu diantaranya solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan dianggap paling layak untuk diterapkan. 'Maka dari itu ada hal yang kami tanggapi dari Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yaitu sebagai dasar konstitusi bahwa Ranperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B ayatb(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.Selanjutnya Ranperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus merujuk pada konstitusi negara pada Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945 yaitu Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Persatuan Indonesia dalam butir ketiga Pancasila bahwa perlu adanya dukungan moril terkhusus legalitas hukum yang mengatur dalam rancangan peratuan daerah. Sampai saat ini suku-suku, adat dan budaya bangsa ingin tetap bersatu dalam lingkaran Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga sangat layak untuk diberikan hak-haknya,"sebut Ghandi.[br]Dilanjutkan pembacaan pandangan umum Fraksi Nasdem oleh Tuahman Franciscus Purba. Tuahman menyampaikan, Nasdem sumut akan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara menjadi Perda yang akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat di sumatera utara."Fraksi Nasdem Sumut hanya akan memberikan pandangan umum singkat karena rlRanperda ini sudah ditunggu oleh masyarakat Sumatera Uyara sejak diselesaikan draft Ranperda ini di tahun 2018.Fraksi Partai nasdem sumut mendorong agar Ranperda ini segera di realisasi karena pengakuan keberadaan masyarakat adat merupakan mandat konstitusi yang sesuai dengan hukum nasional, Hukum Internasional dan HAM.Dia menyampaikan fraksi Partai Nasdem sepakat agar tahapan pendaftaran masyakat adat wajib dilakukan dengan mekanisme birokrasi yang mudah dan administrasi yang tidak berbelit-belit. Lersiapan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tingkat kabupaten/kota diharapkan benar-benar matang dan langsung dilaksanakan sejak Ranperda ini sah menjadi Perda nantinya sehingga dalam pelayanan kepada masyarakat tidak terjadi kendala."Fraksi partai Nasdem Sumut mengingatkan saudara Gubernur Sumatera Utara terus membenahi koordinasi dan komunikasi sehingga terciptanya sinkronisasi pemahaman dan komitmen yang sama antara pemerintah provinsi sumatera utara dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerjemahkan perda ini nantinya jika telah disahkan,"ujar Tuahman.Kemudian ada pun pandangan Fraksi Partai Hanura yang dibacakan Fahrizal Efendi Nasution Ranperda pengakuan hak dan perlindungan masyarakat hukum adat perlu segera diterbitkan. Sehingga peraturan tersebut akan menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama dalam penguasaan sepihak pemerintah maupun korporasi.Kepada masyarakat hukum adat juga diharapkan agar pro aktif dalam menuliskan sejarah, mendokumentasikan aturan hukum adat dan merevitalisasi fungsi kelembagaan adat. Pemerintah juga dianjurkan benar-benar mengormati masyarakat hukum adat dalam setiap rencana usaha di lahan adat.Kehadiran Ranperda ini diharapkan sebagai jalan keluar dan pedoman dalam menyelesaikan sengketa dan konflik antara masyarakat hukum adat dengan pihak di luar masyarakat hukum adat. "Fraksi Hanura berharap Gubernur Sumut dapat mendukung Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sebagai inisiatif dari DPRD Sumu dan memahami keberadaan dan kedudukan Masyarakat Hukum adat perlu mendapat kepastian hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengembangan program pembangunan dengan tetap memperhatikan budaya, kearifan lojal, prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, HAM dan pengelolaan lingkungan hidup yang lestari,"ujar Fahrizal Efendi Nasution.Selanjutnya pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan Haji Syamsul Qamar. Dia menyampaikan, beberapa komunitas Masyarakat Adat telah menorong produk hukum daerah untuk mengakui, dan melindungi masyarakatn adat.Kata dia, sejak 2016 hingga saat ini sudah ada 50 hutan adat yang ditetapkan pemerintah dengan luas 22.193 Ha. Namun, di Sumatera Utara masih sedikit masyarakat adat mendapat SK pelepasan hutan adat dari pemerintah."Maka Fraksi Golkar DPRD Sumut sangat mendukung keberradaan Ranperda inisiatif ini, dengan pertimbangan bahwa perjuangan pengakuan komunitas adat, khususnyabdalam relasinya dengan hutan dan SDA adalah putusannMK nomor 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan dengan jelas Hutan adat bukan Hutan Negara,"ucap Syamsul Qamar.Andri Alfisah dari Fraksi Demokrat dalam menyampaikan pandangan umum partainya berkata, Berbagai elemen masyarakat hukum adat seperti AMAN Tano Batak, AMAN Pakpak Bharat dan AMAN Sumatera Utara, dan lembaga lainnya telah menyampaikan betapa pentingnya Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Karenanya, Demokrat mengajukan usul untuk menambahkan ketentuan tentang perlunya koordinat yang disusun secara partisipatif untuk mentukan wilayah adat.Pandangan Fraksi Gerindra oleh Ari Wibowo menyatakan pengesahan Ranperda merupakan terobosan yang baik di tengah situasi ketidak jelasan belum terbitnya undang-undang yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Gerinda menganjurkan agar Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat segera disahkan dan direalisasikan agar bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat adat."Gerinda berharap agar saudara Gubernur Sumut benar-benar mengimplementasikan pasal-pasal yang tertuang dalam rancangan Perda tentang pengakuan hak dan perlindungan masyarakat hukum adat agar berbagai hak ats kekayaan seperti tanah, hutan dan sumber alam lainnya tidak diambil koorporasi,"tegas Ari Wibowo.Sementara Pandangan Fraksi PKS yang dibacakan Dedi Iskandar menyampaikan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ini kemudian menjadi dasar hukum yang hingga kini berlaku yang mengatur tentang pemerintahan daerah dengan beberapa perubahan dan penyesuaian yang dilakukan, terakhir undang-undang ini diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah."Rapat dewan yang kami hormati,atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Fraksi PKS berpandangan bahwa Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat perlu untuk dilanjutkan pembahasannya, sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah yang telah dibebankan oleh konstitusi negara indonesia,"ujar Dedi Iskandar.Sementara itu, Ansurdin Ketua AMAN Sumut yang hadir beserta rombongannya dimintai pendapat mengapresiasi pandangan-pandangan fraksi. "Intinya kami sangat mengapresiasi partai yg mendukung Ranperda ini. Ada PDIP, Golkar Gerindra, Nsdem Hanura, PAN, Demokrat dan Fraksi Nusantara. Dan kami juga sangat berterima kasih kepada PDI-P yg telah menyampaikan masukan dari Koalisi sehingga disampaikan di dalam Pandangan Umum tadi,"ujar Ansurdin."Mungkin PKS masih memperdalam, kalau mereka sudah paham akan terjadinya konflik mungkin mereka akan cepat mendukung. Agar kita bisa jadi tuan di negeri sendiri sehingga harus lahirlah Perda ini secepatnya,"harap Ansurdin. (mtc/rel)