Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mangkir Panggilan Pertama, Aidil Syofian Bakal Dijemput Paksa

Mangkir Panggilan Pertama, Aidil Syofian Bakal Dijemput Paksa

- Rabu, 25 November 2020 17:00 WIB
Mtc/ist
Penggeledahan di Kantor PD.Pasar Medan oleh personil Unit IV Subdit III/Tipikor Dirreskrimsus.
MATATELINGA, Medan: Aidil Syofian SE selaku Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan SE,tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.

"Seyogianya dia diperiksa dengan status tersangka hari ini (Rabu 25/11 red), namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas," kata Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna S.IK melalui Kanit IV Kompol Hartono, Rabu (25/11).

Kompol Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kedua dan jika tidak datang juga, maka pada Senin (30/11), akan dijemput paksa.

"Kita segera buat panggilan kedua,jika tidak datang maka Senin depan (Senin 30/11 red) dilakukan upaya paksa," tegasnya.

Dia menilai, tersangka Aidil Syofian tidak koperatif."Dia tidak koferatif," tegasnya.

Terkait penggeledahan kantor PD.Pasar Medan pada Selasa (24/11), perwira melati satu dipundaknya itu mengatakan telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Aidil Syofian SE.

"Ada kita sita dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus yang menjerat Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD.Pasar Medan itu," ungkapnya. Tersangka Aidil Syofian SE kini bertugas sebagai staf di Pasar Medan Deli P.Brayan pada PD Pasar Medan.

Kompol Hartono menjelaskan, penetapan Aidil Syofyan SE menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.1.483.000.000.

Amatan wartawan, penyidik tiba di kantor PD.Pasar Medan sekitar Pukul 14.00 wib, kemudian memasuki ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka Aidil Syofian SE, yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra S.IK melalui Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, mengatakan, Aidil Syofian SE ditetapkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Dalam kasus itu, Pemerintah Kota Medan mengalami kerugian sebesar Rp.1.483.000.000.

"Aidil Syofian sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan," ujar Kompol Wira Prayatna, Jumat (20/11/20) lalu.

Dijelaskan Kompol Wira Prayatna,berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Syofian, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya sebesar Rp9.462.713.500 karena seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa namun yang disetorkan hanya Rp.7.865.000.000 sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000.

Disebutkan, dalam menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, Aidil Syofian melakukan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor. Kemudian, Aidil Syofian membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

"Uang kontribusi sewa yang diterima Aidil Syofian tidak langsung membukukannya ke dalam Buku Kas Umum (BKU), melainkan menyimpannya di Brankas PD. Pasar Kota Medan dan dirinya mencatat penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dalam BKU setelah menyetor uang ke Bank," jelasnya lagi. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Medan Area Amankan Maling Spesialis Meteran Gas

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Polda Sumut Pastikan Ibadah Jumat Agung Aman dan Lancar, Pengamanan Berlanjut hingga Paskah

Berita Sumut

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Sumut

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Semalam, 4 Tersangka Diamankan