MATATELINGA,Tanah Karo:Polres Tanah Karo meringkus seorang pria berinisial, EP (42) warga Desa Rumah Berastagi, Kec. Berastagi, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, (26 /11/2020) sekitar pukul 22.00 wib dari salah satu lokasi di Desa Sumber Mufakat,Perumahan Sungkara, Kec. Kabanjahe, Kab. Tanah Karo. Dari tangan terduga, polisi mengamankan puluhan gram daun ganja.Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba, AKP Hendrik Tobing SH kepada awak media membenarkan telah mengamankan terduga EP tersebut."Kita peroleh informasi kalau terduga ini memiliki narkotika diduga jenis ganja. Kita lakukan penyelidikan di lapangan, terduga ini berhasil kita amankan dan mengaku ada menyimpan bb tersebut," ujar Kasat."Setelah berhasil kita amankan dan interogasi, terduga mengaku menyimpan bb tersebut dirumah nya dan kita bersama dengan anggota langsung menuju dan menggeledah rumah terduga dan dibawah kasur tempat tidur nya kita temukan sejumlah bb. Diantara nya, satu bungkus diduga daun ganja kering beserta dengan biji nya dengan berat lebih kurang 58,76 gram," ungkap AKP Tobing tersebut.Selain bb diduga daun ganja, polisi juga mengamankan bb lain nya, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1,36 gram, satu buah bong dengan dua pipet serta satu unit hp android merk vivo "Semua bb dan terduga sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus tersebut," tutur Kasat Narkoba Polres Tanah Karo itu.(mtc/edi).-