MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri Medan membenarkan telah menerima pelimpahan berkas Ke14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Tim Penuntut Umum KPK."Benar kita telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut KPK pada Kamis (26/11/20), kemarin,"ucap Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong kepada wartawan Jumat (27/11/20).Dikatakannya, Ke14 Mantan Anggota DPRD Sumut ini dibagi dalam lima berkas perkara dengan dua majelis hakim, yang nantinya untuk masing-masing majelis diketuai Erliwati dan Immanuel Tarigan.Sedangkan sidang perdana, Lanjut Oyong akan berlangsung pada 14 Desember 2020.Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan berkas perkara belasan Mantan Anggota DPRD Sumut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.Meski berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan, status para terdakwaini untuk sementara dititipkan pada Rutan KPK.Dikatakan Ali Fikri para terdakwa didakwa dengan dakwaan, Kesatu; Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Ketiga: Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sebagaimana diketahui, Ke14 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, disangka menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut yang segera duduk di kursi pesakitan adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.Rencananya, ada 57 saksi akan dimintai keterangan pada persidangan termasuk mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut ini diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.Mereka menerima uang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015. Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Gatot. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan mantan anggota DPRD Sumut telah diadili, dinyatakan bersalah, bahkan sebagian telah selesai menjalani hukuman. (mtc/fae)