Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Potong Upah Honorer, Kepala UPT-PU Medan Diganjar 4 Tahun Penjara

Potong Upah Honorer, Kepala UPT-PU Medan Diganjar 4 Tahun Penjara

- Senin, 07 Desember 2020 17:15 WIB
Mtc/ist
Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53) dihukum 4 tahun penjara terkait kasus
MATATELINGA, Medan:Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53) dihukum 4 tahun penjara terkait kasus pungutan liar (pungli) kepada para tenaga honorer UPT Wilayah Medan Utara Dinas Pekerjaan Umum (UPT-PU) Kota Medan pada April lalu.

“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata majelis hakim Tipikor yang diketuai Bambang Joko Winarno SH MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman selama 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” kata hakim Bambang.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Fitra Yufina dan Eparia maupun JPU menyatakan pikir-pikir.Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Sinulingga, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Christian, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat terdakwa selaku Kepala UPT sekira awal bulan Januari tahun 2020 lalu, mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Ketua Kelompok (Mandor) dari para Tenaga Honorarium, dengan maksud apabila nantinya gaji tenaga honor secara rappel sudah keluar, agar dilakukan pengumpulan dana per orang, dengan alasan untuk keperluan biaya operasional kantor.

“Dan diarahkan dikutip per orang sebesar Rp 1 juta dimana terdakwa mengatakan sampaikan sama kawan-kawan biaya operasional Rp1 juta diselesaikan setelah tiga bulan gajian,” kata JPU.

Selanjutnya pada bulan April tahun 2020, para tenaga honor tersebut menerima gaji secara rappel, kemudian sesuai perintah dari terdakwa selaku Kepala UPT, para Ketua kelompok menyampaikan perintah tersebut kepada seluruh tenaga honor, bahwa jika gaji sudah dicairkan maka diwajibkan untuk memberikan uang Rp 1 juta, namun pada saat itu para tenaga honor banyak yang merasa keberatan.

“Kemudian diarahkan oleh terdakwa kepada para Ketua kelompok setiap tenaga honor memberikan uang sebesar Rp 500 ribu, per orang dan para Ketua Kelompok kembali mengutip uang dari para tenaga honor yang berjumlah sebanyak 82 orang dan perintah terdakwa setelah terkumpul seluruhnya baru diterima. Kemudian, beberapa tenaga honor akhirnya memberikan uang tersebut karena merasa ketakutan tidak dipekerjakan kembali atau dipecat,” kata JPU.

Setelahnya, kata JPU, pada Senin 13 April 2020 uang yang hanya terkumpul sebagian, yang dipegang masing-masing Ketua Kelompok diserahkan kepada terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa dan uang yang diserahkan.

“Bahwa para tenaga honorarium, terpaksa memberikan uang yang diperintahkan untuk dikumpulkan kepada para Ketua Kelompok, karena jika tidak memberikan uang tersebut nama akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk di perpanjangan pengangkatan, sebagai tenaga honorarium (dipecat) sehingga kehilangan mata pencaharian,” ungkap JPU.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa maksud dari terdakwa Nusiruan, melakukan perbuatan memaksa para PHL menyerahkan uang, bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada terdakwa, dalam memenuhi kepentingan dan urusan pribadinya.

“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pemungutan liar terhadap para buruh (pegawai honorarium),” pungkas JPU Christian Sinulingga. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kejari Gunungsitoli Tahan LBL Selaku KPA TA 2022-2023

Berita Sumut

Vonis Lunak Bandar Narkoba, JPU Tegaskan Banding

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Mantan Dirpel Inalum Didakwa Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi