Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Potong Jari Ngaku Dibegal, IRT Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Potong Jari Ngaku Dibegal, IRT Ini Divonis 7 Bulan Penjara

- Selasa, 08 Desember 2020 12:15 WIB
Mtc/ist
Erdina Br Sihombing (54) ibu rumah tangga, terdakwa kasus penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal divonis 7 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan
MATATELINGA, Medan: Erdina Br Sihombing (54) ibu rumah tangga, terdakwa kasus penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal divonis 7 bulan penjara di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (07/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.

“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” kata majelis hakim Riana Pohan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andreas SH maupun JPU Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Andreas mengatakan putusan Majelis Hakim sudah berhasil mewujudkan keadilan yang dicita citakan para pendiri bangsa.

"Besar kemungkinan terdakwa bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarganya, jika Penuntut Umum tidak banding atas putusan 7 bulan penjara tersebut," ujar Andreas.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” kata JPU Chandra.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.

Kemudian batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada diatas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.

Setelah itu, sambung JPU, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke UGD, pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa mengalami rampok atau dibegal.

“Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun terdakwa mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya dirampok agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” pungkas JPU Chandra Priono Naibaho. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Berita Sumut

Driver Taksi Online Dibegal dan Dibunuh, Jasad Korban Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak, Mobil Raib

Berita Sumut

Polres Binjai Aktifkan Kembali TIM Anti Begal

Berita Sumut

Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan

Berita Sumut

Tim Macan Polres Belawan 'Terkam' Kawanan Begal

Berita Sumut

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota