MATATELINGA, Medan: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap mantan Kepala Cabang Deliserdang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, Asran Siregar. Asran ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pada penggunaan keuangan perusahaan pada kurun waktu Januari-April 2015.Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Asran ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai, Lalang Green Land Mencirim Deli Serdang, Rabu, (9/12) kemarin."Penangkapan dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo," kata Sumanggar, Kamis (10/12).Sumanggar mengatakan penangkapan terhadapn mantan Kepala Cabang Deliserdang (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara, Asran Siregar karena dia dinlai tidak kooperatif. Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2020, Asran tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik."Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juli 2020 lalu. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," kata Sumanggar.Dalam perkara ini, Mantan Kepala Cabang Deliserdang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara , Asran Siregar dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.1 miliar lebih.Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018."Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya," tandas Sumanggar.Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang. (mtc/fae)