Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Akibat Narkoba, Pasangan Sejoli Ini Harus Habiskan Waktunya 10 Tahun di Penjara

Akibat Narkoba, Pasangan Sejoli Ini Harus Habiskan Waktunya 10 Tahun di Penjara

- Jumat, 11 Desember 2020 12:00 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Medan:Billy Tismar Ginting (34) dan Juliani Alias Yuli (19), pasangan sejoli ini terpaksa harus menghabiskan waktunya selama 10 tahun mendekam di penjara.Kenyataan pahit tersebut harus dirasakan pasangan sejoli ini karena keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti sabu seberat 70 gram dan 92 butir pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam sidang putusan yang digelar secara online, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2002) menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Billy Tismar Ginting dan Juliani alias Yuli dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan terima."Terima, majelis hakim" kata kedua terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Junaidha Harahap, yang menuntut Yuli dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara Billy 14 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Flowrin Junaidha Harahap, perkara Yuli dan Billy bermula pada hari Jumat (13/3/ 2020) di Jalan Klambir V Gang Uncu No. 8 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, saksi Ilham dan saksi Josua Tenggo Laksono yang merupakan Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakyat bahwa di Jalan Klambir V Gang Uncu tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika.

"Atas Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, dan saat memantau petugas melihat orang mencurigakan sering keluar masuk dari rumah tersebut," kata JPU.

Kemudian saat melakukan pemantauan, petugas melihat Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu petugas mendatangi dan langsung menangkapnya.

Petugas kemudian masuk ke dalam rumah Billy, untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dan saat melakukan penggeledahan, kata JPU, tepatnya di dalam kamar Billy, petugas mendapati terdakwa Juliani sedang tidur.

"Selanjutnya terdakwa Yuli dibangunkan dan dilanjutkan penggeledahan di kamar tersebut, saat digeledah tepatnya di dalam lemari Billy, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat 70 gram, 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 butir dan 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo bom warna biru sebanyak 25 butir," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, adapun Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut, Billy peroleh dari Ronal (DPO).

"Atas perbuatan kedua terdakwa, petugas membawa Billy dan Juliani beserta dengan barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Flowrin Junaidha Harahap. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga