MATATELINGA, Medan:Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35) dan rekannya Juni Hansen (33) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai Kota Medan masing - masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,1 gram.Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalaha melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Batarius Simangunsong oleh karenanya selama 4 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/12/2020).Sidang putusan yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa David karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa juga merupakan seorang polisi yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat."Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," kata majelis hakim Immanuel Tarigan.Hukuman yang sama juga diberikan kepada terdakwa Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun.Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan terima, pikir-pikir atau banding.Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat mengatakan terdakwa Juni Hansen dan David Batarius Simangunsong pada 1 April 2020, ditangkap oleh petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai."Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor," ujar JPU Ramboo.Melihat hal itu, sambung JPU, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai dua terdakwa dan melakukan penggeledahan, petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram."Saat diinterogasi, keduanya mengakui baru membeli sabu tersebut dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu," pungkas JPU Ramboo Sinurat.(mtc)