MATATELINGA, Medan : Berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020, yang dibacakan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik, ditetapkan pasangan calon (paslon) Akhyar-Salman dengan perolehan 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara."Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud, ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, pukul 20.11 WIB. Dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa (15/12/2020)," ungkap dia saat membacakan penetapan hasil penghitungan suara di Santika Dyandra Hotel Medan, Selasa (15/12/2020).Usai penetapan hasil oleh KPU Kota Medan, Koordinator Saksi Paslon Bobby-Aulia, Jhon Andreas Purba menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Medan 2020. Namun, saksi paslon Akhyar-Salman menolak menandatangani."Kami saksi Akhyar-Salman, mohon izin, mengongat adanya laporan kami ke Bawaslu dan ada catatan kami yang belum diselesaikan, kami menolak menandatangani berita acara," jelas saksi paslon nomor urut 1, Gelmok Samosir saat ditanya jelang penutupan rapat pleno.Sebelumnya kepada wartawan, Gelmok mengungkapkan apresiasi kepada semua pihak yang berpartisipasi demi terlaksananya Pilkada Kota Medan yang kondusif.Terkait hasil, ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini merasa ada berbagai kejanggal yang terjadi, maka pihaknya berkesimpulan dan mengambil sikap tidak akan menandatangani berita acara. Hal ini sebagai bentuk penghargaan suara pemilih paslon Akhyar-Salman."Kami punya pertanggungjawaban moral kepada rakyat, khususnya pemilih 01. Sehingga sikap itu kami lakukan," katanya.Ia mengatakan, mulai dari awal proses Pilkada Kota Medan banyak ditemukan hal-hal yang dianggap kecurangan. Dalam artian, menurutnya bukan kecurangan pada hari H saja, tetapi sebelumnya ada dugaan-dugaan yang menurut hematnya tidak sesuai norma-norma pemilu dan pilkada."Kami siap menang, siap kalah. Meskipun demikian, tapi kami merasa ada sesuatu yang di luar kendali kami, di luar kepatutan, sehingga kami bersikap seperti itu," katanya.Mengenai keberatan saksi 01 terhadap penghitungan suara di Kecamatan Belawan, Gelmok mengatakan pihaknya menemukan di delapan TPS. Dari TPS-TPS itu, pihaknya menemukan ada beberapa KTP yang bukan penduduk Medan Belawan."Artinya itu diambil dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), DPTB yang ada di Pilkada Medan ini ada 30 ribuan. Kami merasa jangan-jangan di antaranya itu hal yang sama terjadi. Barangkali, kita tadi minta kan supaya dibuka, tapi KPU tidak mau. Penyelenggara tidak bersedia dengan alasan kotak suara tidak di sini. Itulah memperkuat sikap kita karena belum clear semua sehingga kita tidak menandatangani berita acara," ujarnya.Disinggung mengenai dugaan surat C-Pemberitahuan (C6) yang tidak dibagian, Gelmok mengatakan hal tersebut terjadi di Medan Timur. Di mana terjadi penumpukan C-Pemberitahuan di satu tempat, bahkan sampai 400 lembar."Walaupun sudah diserahkan ke Bawaslu. Ada banyaklah sesuatu yang menurut kita sistematis ya. Di mana seolah tahu di mana pendukung 01 sehingga seolah-olah masyarakat tidak hadir karena tidak sampainya C6 itu," katanya.Ditanya mengenai apakah tim pemenangan paslon 01 akan melapor ke MK, Gelmok menyebut hal tersebut merupakan urusan tim hukum. Untuk melapor ke MK ada syarat jika selisihnya tipis. Namun jika selisihnya besar, mungkin pihaknya hanya akan membawanya ke Bawaslu. (mtc/amel)