MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Posma Sitorus SH (60) divonis pidana penjara selama 1 tahun terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan internet dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, Kamis (17/12).Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,juga membebankan terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa Posman melalui Istrinya pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sebesar Rp200 juta, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.Sedangkan sekretarisnya, Acai Tagor Sijabat (44) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan. Acai juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 90 juta subsidair 2 bulan kurungan.Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara.“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana,” kata majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.Setelah mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa maupun JPU Dostom Hutabarat SH menyatakan pikir-pikir.Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Posman Sitorus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Acai Tagor Sijabat sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun.Mengutip dakwaan JPU Dostom Hutabarat SH mengatakan Kadis Kominfo Posma Sitorus selaku pengguna anggaran dan Sekretarisnya Acai Tagor Sijabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan server dan Command Center Program Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Media Massa pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.Nah, kata JPU berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi belanja jasa internet (Bandwith) di tahun 2017 dengan nilai pagu sebesar Rp 726 juta."Dari Rp 726 juta, kerugian negara sebesar Rp 450.471.529 berdasarkan perhitungan BPKP Sumut," pungkas JPU Dostom Hutabarat SH. (mtc)