MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka yang merupakan residivis dapat terekam camera CCTV saat melakukan aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka masing masing RRK alias Riko alias Kaban (34) warga jalan HOS Cokroaminoto Gang Berdikari Lingkungan I kelurahan Mekar baru Kisaran Barat dan tersangka PSES alias Putra Tupang (26) warga jalan Jahe gang Amalia lingkungan IV Sentang Kisaran Timur.
Kedua tersangka dapat diamankan opnal Reskrim Polesek Kota Kisaran setelah keduanya tersangka melakukan pencurian dari dalam rumah korban di jalan Cokroaminoto nomor 49 kelurahan Mekar baru kec. Kota kisaran barat.
Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR.Sitompul didampingi kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Erwin S kepada matatelinga.com Minggu (20/12/2020) membenarkan adanya dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan pencurian, telah diamankan oleh opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib,dan kedua tersangka tersebut juga merupakan residivis.
Tersangka Kaban pada tahun 2016 lalu pernah dipidana dalam kasus narkoba, dan tersangka Putra Tupang juga pernah dipidana dalam perkara pencurian di taahun 2014 , ujarya.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul juga mengatakan kronologis kejadian berawal dari kedua tersangka tersebut pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 12.00 Wib, salah seorang saksi mata memberitahukan kepada korban agar segera datang ke rumah korban.
Dikarenakan saksi melihat ari CCTV adanya pencuri sedang beraksi mengambil barang barang milik korban, mendapatkan informasi tersebut korban langsung mendatangi rumah untuk melihat hasil rekaman cctv tersebut dan memang benar ada 2 orang tersangka sedang melakukan pencurian tempat tidur dan kedua orang tersebut dalam aksinya menggunakan satu unit pick up jenis Daihatsu Grand Max, yang selanjutnya oleh saksi korban maupun korban melaporkan kejadian tersebut dengan bukti rekaman cctv.
Mendapatkan laporan tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dengan berbekal rekaman CCTV tersebut selanjutnya melakukan lidik dan berhasil membekuk tersangka Riko Kaban pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 04.00 Wib dini hari dan dari hasil pengembangan didapat keterangan bahwasanya pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya bersama Putra Tupang.
Mendapatkan informasi tersebut opsnal selanjutnya membekuk Putra Tupang, disalah satu warnet yang berada di kelurahan kedai ledang kisarantimur, kini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik , ungkapnya (ben)