Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Tuduhan Mobil Bodong, Oknum Waka Polsek Helvetia Dicopot dan Dimutasi

Soal Tuduhan Mobil Bodong, Oknum Waka Polsek Helvetia Dicopot dan Dimutasi

- Senin, 21 Desember 2020 15:00 WIB
Mtc|Ist
Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean (kanan) dan Jhon Sipayung (kiri) saat berada di Bid Propam Polda Sumut.&a

MATATELINGA, Medan: Soal tuduhan mobil bodong oleh personel Polsek Helvetia,Muhammad Jefri Suprayudi, korbanmendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Atmaja dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa oknum perwira tersebut dicopot dan dimutasikan menjadi PAMA di Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.

“Iya benar, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin Siregar telah memberi perintah pada Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum wakapolsek, untuk hasilnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan”,ucap Kombes Pol Tatan Atmaja.

Sementara itu, penasehat hukum Jefry, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda dan Kabid Propam.

“Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam peneggakan hukum tampa tebang pilih, kami sangat yakin bahwa Kapolda merupakan Jenderal Polisi yang sangat promoter, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya”,ucap Roni Panggabean.

Lanjutnya lagi, semoga dengan ini proses laporan klienku bisa berjalan pada relnya serta berjalan adil dan transparan.

Sebelumnya, Muhammad Jefri bersama kuasa hukumnya Roni Panngabean dkk datangi Polsek Helvetia untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sehari sebelumnya mereka sudah mendatangi Ditpropam Polda Sumatera Utara untuk menanyakan kejelasan atas laporan mereka di Propam Mabes Polri yang kini sudah dilimpahkan kepada Ditpropam Polda Sumut. Rabu ( 16/12/2020) jam 13:00 WIB.

Namun setelah kurang lebih 1 jam berada di ruang penyidik, Jefry dan kuasa hukumnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung melakukan konferensi pers di depan SPK Polsek Helvetia.

Dalam konferensi pers tersebut, Roni Panngabean selaku kuasa hukum Jefry mengatakan bahwa pihaknya menolak pemeriksaan terhadap kliennya dalam status sebagai saksi.

“Hari ini klien kami datang ke Polsek Helvetia atas panggilan penyidik sebagai saksi, sebelumnya klien kami ini sudah diperiksa sebagai tersangka, lalu kami pertanyaan lagi, kok sekarang tiba-tiba dipanggil penyidik sebagai saksi. Sudah jelas-jelas klien kami sudah jadi tersangka dengan perkara yang sama, lalu alat bukti berupa mobil Pajero dan Handphone milik klien kami yang disita oleh penyidik tidak dapat ditunjukkan berita acara penyitaanya,” ucap Roni Panngabean.

Lanjutnya lagi, jangankan berita acara penyitaan, tanda terima barang tersebut juga tidak ada.

“Hingga saat ini Polsek Helvetia tidak mampu menunjukkan pada kami berita acara penyitaan 1 unit mobil dan Handphone, nah….saya jadi bingung, baru pertama kali ini dihukum di Indonesia barang disita penyidik tapi tidak ada berita acara penyitaanya……apa itu ? , lalu klien kami sudah jadi tersangka kok tiba-tiba jadi saksi. Untuk itu kita akan ambil langkah gugatan secara menyeluruh dan upaya hukum tak terbatas dan itu kita pastikan. Untuk itu dalam hal ini kami sangat tegas mengatakan bahwa kami menolak dan keberatan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polsek Helvetia terhadap klien kami sebagai saksi, kami akan memastikan tetap mengikuti, Patuh hukum setelah ada hasil pemeriksaan dari Ditpropam Polda Sumut, kami masih percaya pada Kapolda Sumatera yang mempunyai integritas dalam menangani perkara ini, masih banyak perwira yang baik dan mampu berintergritas serta mampu mengayomi dan melindungi masyarakat”,ucap Roni Panngabean.

Sementara itu kuasa hukum dari AKP DK, Joko Pranata Situmeang S.H.,M.H juga telah melaporkan Jefry Suprayogi ke Polda Sumut dengan tuduhan pencernaan nama baik yang dialaminya.

“Laporan kami berkaitan dengan staiment terlapor, Jefry yang beredar ditengah masyarakat yang menuduh klien saya melakukan pemerasan dan perampasan”,ucap Joko.

Kata Joko lagi, dengan ini kami juga membantah semua yang dituduhkan kepada klienya, termasuk yang mereka katakan bahwa terkait LP bodong.

“Kami udah buat laporan dengan nomor STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III”; terkait peristiwa UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3″, pungkas Joko Pranata Situmeang

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia