MATATELINGA, Medan: Sebanyak 53 anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang 2020. Mereka umumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.“Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12).Martuani menyatakan pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika. Dia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat masalah itu. “Kata kuncinya cuma satu, PTDH,” tegasnya.Mantan Kapolda Papua ini juga memaparkan PTDH itu kata yang halus dari istilah pecat. Dia menyatakan tidak ragu menandatangani dan menjatuhkan sanksi itu. “Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan Cukup satu kata disposisi saya kepada Kabid Propam, cuma satu, langsung PTDH. Mengapa? karena dia seharusnya menjadi contoh tetapi tidak dilaksanakan,” sebut Martuani.