MATATELINGA, Asahan: Bupati Asahan H.Surya bersama unsur Muspida kabupaten Asahan melakukan monitoring malam pergantian tahun 2021 di Pos Katarina Kota Kisaran, Kamis (31/12/2020) malam.
Pada Monitoring tersebut Bupati Asahan berpesan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar mematuhi Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, dalam amanatnya Kapolri menyerukan agar kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021tetap dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona, ujarnya.
Bupati Asahan H.Surya juga mengatakan Kapolri menerbitkan maklumat tersebut bertujuan agar warga masyarakat tetap menjaga diri demi kesehatan terlebih dimasa pandemi Covid 19 ini , dan menghimbau agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum pasalnya penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali ,selain itu masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Bupati Asahan H.Surya juga mengatakan kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api dan bila hal tersebut dilanggar oleh warga masyarakat maka pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sebutnya. (ben)