MATATELINGA, Medan: Sampai sidang keempat, sidang mediasi perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN tentang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan, Walikota Medan selaku Pihak Tergugat tidak hadir.Bahkan sama sekali mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang mediasi tersebut. Padahal,Pihak Penggugat bersama kuasa hukumnya yakni Dr Redyanto Sidi SH MH, Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, dan Jaka Kelana, SH telah hadir untuk melaksanakan sidang mediasi.Oleh sebab itu, menurut Redyanto, diduga Walikota Medan selaku Pihak Tergugat dinyatakan tidak mempunya itikad baik. Selanjutnya, hakim mediasi Denny Lumbang Tobing SH MH mengatakan tidak akan memanggil kembali Walikota Medan untuk agenda mediasi.Dengan demikian mediasi antara Prof. Usman Pelly dan kawan. selaku Pihak Penggugat dan Walikota Medan selaku Pihak Tergugat dinyatakan gagal. Perkara ini akan dikembali kepada Majelis Hakim untuk diperiksa, diadili dan diputuskan.Untuk diketahui, sebelumnya, oleh Majelis Hakim perkara ini diberikan kesempatan mediasi. Pertama dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2020, tapi Pihak Tergugat yakni Walikota Medan hanya mengirimkan kuasa hukum. Namun kuasa hukum hadir tanpa surat kuasa khusus untuk mediasi sehingga hakim mediasiDenny Lumbang Tobing SH MH menganggap Walikota Medan tidak hadir.Pada mediasi berikutnya, 16 Desember 2020. Pihak Tergugat maupun Kuasa Hukumnya bahkan tidak menghadiri sidang, demikian juga untuk sidang mediasi tanggal 23 Desember 2020 dan 6 Januari 2021."Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof. Usman Pelly dan kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Walikota Medan," ungkap Redyanto."Isinya agar Walikota melakukan hal-hal sebagai berikut :1. Melakukan Revisi/Peninjauan Kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya;dan/atau2. Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya," pungkasnya.