MATATELINGA, Sergai: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sei Rampah di Serdang Bedagai, Sumut, untuk sementara tutup ditutup atau lockdown mulai 7 Januari hingga 15 Januari 2021. Kebijakan ini diambil setelah beberapa pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.“Ada 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Ketua PN Sei Rampah, Rio Banten Pasaribu, Jumat (8/1).Tiga pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR terhadap sampel swab yang diambil di PN Sei Rampah pada 28 Desember 2020 lalu. Sementara seorang lagi dinyatakan positif setelah melakukan tes swab mandiri pada Januari 2021.Menurut dia, penutupan sementara kantor PN Sei Rampah ini untuk menghindari penyebaran Covid-19. ”Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata dia.Rio telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 yang intinya menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara. Pelayanan hanya diberikan untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda, seperti pemohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, permohonan perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum, penerimaan surat masuk, dan permohonan surat keterangan tentang tidak pernah dipidana.Sementara itu, seluruh kantor PN Sei Rampah juga telah disemprot dengan desinfektan. Penyemprotan dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. (mtc)