MATATELINGA, Asahan: Peredaran permainan judi gelap yang kerab disebut togel di wilayah hukum Polres Asahan ditengarai masih banyak meski permainan judi maupun perdagangan kupon judi tersebut dilakukan secara sembunyi - sembunyi, seperti halnya yang dilakukan oleh tersangka RS alias Robert dibekuk Polsek Kota Kisaran lantaran kedapatan sedang memperdagangkan kupon judi togel, Selasa (12/01/2021) sekira pukul 19.40 Wib.Kepala Kepolisian Sektor Kota Kisaran Iptu IR.Sitompul saat dikonfirmasi matatelinga.com di kantornya Selasa (12/01/2021) sekira pukul 23.30 Wib membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki terkait perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di desa Rawang pasar IV tepatnya di simpang Rene mas kecamatan Rawang Panca Arga, dan penangkapan tersebut dilakukan oleh opsnal Polsek Kota Kisaran, ujarnyaLebih lanjut Iptu IR Sitompul mengatakan tersangka dapat dibekuk personil serse Polsek Kota Kisaran adannya pengaduan dari warga masyarakat setempat yang menginformasikan sering memperdagangkan judi togel Hongkong sehingga warga masyarakat setempat resah.Dari laporan tersebut opsnal serse Polsek Kota Kisaran langsung melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka.Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti diantaranya1 unit selular yang digunakan tersangka untuk komonikasi dalam melayani pembelian kupon judi, 1 lembar kertas berisikan angka angka tebakan, alat tulis dan sejumlah uang hasil dari penjualan angka tebakan.Sementara pengakuan tersangka sudah satu bulan menekuni bisnis judi togel Hongkong tersebut, dan tersangka merupakan agen dan hasil penjualan kupon tersebut disetor kepada pengepulnya, namun sampai sejauh ini tersangka masih belum memberikan keterangan siapa yang dimaksud pengepulnya tersebut.Terhadap tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran guna dilakukan proses penyidikan, dan terhadap tersangka dapat diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diaatas lima tahun pidana, pungkasnya (ben)