MATATELINGA, Tebingtinggi: Sebanyak 20 orang warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam oprasi Yustisi yang digelar Polsek Rambutan bersama 3 Pilar di kawasan Pasar Sakti Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat pagi (15/01) sekira pukul 09.00 Wib. Dari jumlah 20 Warga tersebut telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan tertulis oleh petugas operasi Yustisi.Operasi Yustisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd dengan melibatkan 28 personil gabungan yang terdiri dari Polsek Rambutan 9 Personil, Personel Koramil 13 TT 4 orang, dan petugas Trantib serta Satpol PP Tebing Tinggi berjumlah 15 orang."Seperti biasa yang kita lakukan, oprasi Yustisi merupakan bentyk edukasi dan pendisiplinan teehadap masyarakat untuk tetap mematuhi prokes guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, ” jelas AKP H. Samosir melalui Kasubbag Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggoalan kepada kru MTC.Dikatakan Kapolsek juga, pada operasi kali ini, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 20 orang, dan mereka di berikan sanksi secara tertulis dan teguran ” Ucap nyaSelain melakukan penindakan, dalam operasi tersebut tim oprasi Yustisi juga memberikan masker kepada pelanggar prokes sembari memberikan himbauan kepada warga di saat bepergian keluar rumah agar tetap memakai masker,” jelasnya.Kasubbag juga mengharapkan agar masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.(mtc/bas)