Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Resedivis Terkapar di Terjang Timah Panas Polisi

Resedivis Terkapar di Terjang Timah Panas Polisi

Rompas - Jumat, 15 Januari 2021 22:10 WIB
Matatelinga.com
tersangka diapit Kapolsek dan Kanit reskrim

MATATELINGA, Belawan: Petugas Polsek Medan Belawan kembali menembak pelaku pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan diduga berusaha melawan saat akan ditangkap ditempat persembunyiannya pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 22.30 wib.

Setelah tersangka GS tersungkur langsung di angkat petugas dan dimasukan kedalam mobil dan membawanya ke RS Komang TNI AL Belawan guna mengobati luka tembak kakinya. Usai dirawat oleh dokter tersangka dibawa ke mako Polsek Belawan guna menjalani pemeriksaan.

Tersangka GS alias Guntur (27) warga Jalan KLY Sudarso tepat diseberang rumah Sakit PHC Belawan saat diperiksa petugas mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil barang barang milil korbanya Sudarmdi(35) warga Jalan Karya Gang Maruto No.14 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat antara lain sepeda motor Honda Vario BK 3795 ACP dan HP mereka Samsung.

Tersangka di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.Menurut keterangan Kapolsek Medan Belawan Kompol DJ.Naibaho SH kepada Wartawan ini pada,Jumaat (15/1/2021) sore,kejadian tersebut pada Hari Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan KLY Sudarso didepan RS PHC.

Pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib Korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek Online sedang memberhentikan Sepeda Motor di tkp.Pada saat itu Korban yang duduk diatas Sepeda motornya sambil memegang HP miliknya untuk membuka aplikasi sambil menunggu penumpang yang memesannya.

Tiba tiba datanglah TSK menghampiri Korban lalu merampas Hp milik Korban tersebut, kemudian Tsk mengancam Korban dengan sebilah parang yang dibawanya agar korban tidak melawan.

Melihat ancaman tersebut, Korban tidak dapat berbuat banyak lalu Tsk menolak tubuh Korban hingga terjatuh, lalu membawa kabur Sepeda Motor korban.

Atas kejadian tersebut, Korban merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya membuat Laporan pengaduan di Polsek Belawan guna Proses Hukum.

[br]

Dasar laporan korban,LAPORAN POLISI Nomor Pol : LP / 73/ IX / 2020 / Su / Pel.Belawan / SEK - Blw, tanggal 28 September 2020. Bahwa atas peristiwa tersebut serta dengan adanya Laporan pengaduan dari Korban tanggal 28 september 2020, Unit Reskrim Polsek Belawan segera melakukan Lidik dan menindak para pelaku tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang akurat serta mengetahui keberadaan salah seorang pelaku tersebut, sekira pukul 22.30 Wib 2 Team pimpinan Kanit Res tersebut berusaha meringkus tersangka di Jalan Raya Pelabuhan I Kampung Salam Lingkungan12 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

Namun pada saat akan dilakukan penyergapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan menggunakan Gunting Besi terhadap anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mana mengenai kaki sebelah kiri yang menyebabkan Tsk berhasil diringkus.

Bahwa TSK mengakui serta membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di .Kyl sudarso tepatnya didepan RS.PELINDO I Kel.Belawan bahari Kec.Medan Belawan

Kapolsek Medan Belawan Kompol DJ.Naibaho SH menbahkan bahwa Sepeda Motor milik Korban Motor tersebut telah dijual Tsk seharga Rp2.800.000 kepada seseorang di daerah martubung, sementara Hp tersebut dijualnya juga kepada seseorang didaerah marelan dengan harga Rp.400.000.

Dalam catatab Polisi tersangka adalah merupakan residivis kasus 363 KUHPidana pada tahun 2013 sudah menjalani hukuman 3 tahun di rutan pancurbatu.Pada tahun 2016 kasus 363 KUHpidana menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas binjai kemudian sebelum tertangkap tersangka juga melakukan pencurian Hp diasimpang buaya Kpung Salam pada bulan Desember 2020 yang lalu. TSK sering melakukan aksinya dengan merampok korbannya yang sedang melintas disekitar Jalan KLY Sudarso serta di Jalan Raya Pelabuhan hingga Simpang Buaya Kampung Salam.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lawan Polisi, Bandit Curanmor Dipelor

Berita Sumut

Medan Utara Rawan Begal, Ini Sepasang Kekasih Jadi Korban

Berita Sumut

Aksi Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Medan

Berita Sumut

"Seputar Kasus Prapid" Pihak Polres Halangi Pengacara Ketemu Kliennya

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam