MATATELINGA, Asahan: Ayah Anggi warga lingkungan I kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur yang diengarai pedagang narkotika jenis sabhu kini meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Kota Kisaran, setelah dibekuk timsus Polsek Kota Kisaran.Barang bukti disita Polisi, berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plakstik klip ukuran sedang, 1 kantong plastik klip ukuran kecil, serta masing masing sebanyak 50 lembar kantong plastik klip uuran sedang dan kecil dalam keadaan kosong.Penangkapan tersangka “ DMI alias Ayah Anggi “ (36) terjadi pada hari Jum’at 22 Januari2021 di rumah kontrakan terangka yang berada di lingkungan IV kelurahan Tegal Sari KecaamatanKisaran Barat Asahan.Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Ivan R Sitompul kepada matatelinga.com Jum’at (22/01/2021) sekira pukul 21.45 Wib di lokasi kejadian membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahataan narkotika dengan tersangka “ DMI alias Ayah Anggi” (36) warga lingkungan I kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan dengan barang bukti yang dapat diamankan berupa sabhu dengan jumlah cukup banyak, ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Ivan R Sitompul mengatakan tersangka “DMI alias Ayah Anggi”ini merupakan target yang selama ini menjadi incaran kami dan lagi tersangka merupakan recidivis dalam kasus serupa, dalam penggerebekan tersebut awalnya adanya informasi masyarakat yang menginformasi keberadaaan tersangka, mendapatkan informasi tersebut timsus Polsek Kota Kisaran yang beranggotakan tiga personil dipimpin Iptu Ivan R Sitompul langsung melaukan lidik dan penggerekan serta penangkapan di rumah kost tersangka .Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika sebanyak 1 kantong plakstik klip ukuran besar, 9 kantong plastik klip ukuran sedang, 1 kantong plastik klip ukuran kecil, serta masing masing sebanyak 50 lembar kantong plastik klip uuran sedang dan kecil dalam keadaan kosong serta uang senilai Rp.100 ribu rupiah berikut dompet bermotif batik dan timbangan digial.Iptu Ivan R Sitompul juga mengatakan dalam pengakuannya tersangka “ DMI alias Ayah Anggi” barang bukti tersebut diakui miliknya dan tersangka mendapatkan narkotika dari seorang lelaki yang dikenalnya, serta tersangka setelah menjalani masa pidannya selama lima tahun , bukannya bertobat dan kembali ke jalan yang benar melainkan kembali lagi menekuni bisnis narkoba, dan menurut tersangka sudah lima bulan lalu tersangka menjadi ssalah satu pengedar narkotika di daerah ini.Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan setelah dilakukan pemeiksaan di Mapolsek Kota Kisaran terhadapnya akan kami limpahkan ke Sat Res Narkoba Asahan guna menjalani proses penyidikan lanjutan, pungkasnya (ben)