Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Patroli TNI AL Kejar Kapal Ikan Asing Berdaa Perairan Indonesia

Patroli TNI AL Kejar Kapal Ikan Asing Berdaa Perairan Indonesia

Rompas - Sabtu, 23 Januari 2021 18:33 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Belawan: Kapal Patroli Rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) saat melaksanakan tugas yang diemban untuk kepentingan Negara RI melaksanakan pengamanan perairan Natuna Utara dari masuknya kapal kapal asing berhasil mendektesi kapal ikan asing bendera TIqan yang melakukan pencurian ikan pada Jumat (22/1/2021).

Pada Jumat pagi, 10.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI USH-359 yang berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tampa dilengkapi dokumen.

Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. KIA yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359

Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh Kapal tersebut.Malahan kapal ika asing tersebut berusaha melarikan diri dari kejaran kapal Patroli TNI AL dan selanjutnya kapal tersebut dikejar dan saling kejar kejaran.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan Kapal, akhirnya Kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

[br]

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka hasil curiannya.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. membenarkan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. Pangkoarmada I mengatakan ”Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan , saat ini Kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" terangnya.

”TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah" tegasnya.

"Penangkapan KIA berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL" lanjutnya

”Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I" tegas Pangkoarmada I

KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, yaitu Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar

rupiah).

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia