MATATELINGA, Tebingtinggi: Pria berinisial MHR alias Habib (22), tak memiliki pekerjaan tetap, warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan V Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Bur als Burhan (63), warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.Keduanya ditangkap berawal tidak saling kenal, akibatanya kini harus menginap satu sel di tahana Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena telah melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenteng narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.Hal inilah yang dikatakan Kasatres narkoab mapolres Tebingtinggi, AKP. Mhd.Yunus tarigan, SH kepada Kru MTC melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, pada Minggu (24/1/2021).Menurut keterangan Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, keduanya ditangkap personik satres narkoba pada Kamis sore (21/01) sekira pukul 14.30 Wib di tempat berbeda.Adapun kronologis penangkapan, berawal Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, ada informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi Narkotika di jalan Taman Bahagia, tepatanya di Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.Akan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Mhd. Yunus Tarigan, SH memerintahkan Kanit 1, Ipda. Fernando F.Sitepu, SH untuk memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya.Dengan cepat personil tiba di lokasi yang telah di informasikan kepada pihaknya, dan pada saat itu, tepatanya di TKP, jalan Taman Bahagia melintas seorang laki-laki yang sangat mencurigakan gerak-geriknya.Langsung saja lelaki yang diketahui bernama Muhammad Habib Rinaldi alias Habib di amankan, namun sebelumnya pelaku terlihat sempat membuang susuatu benda menggunakan tangan kirinya, dan itu terlihat jelas oleh petugas. Hal itulah yang membuat kecurigaan personil Satres narkoba langsung mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan pada dirinya, dan ternyata barang yang yang sempat dibuang oleh pelaku merupakan satu bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.Sewaktu pelaku diintrogasi, dirinya mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Rijal (DPO) Yang beralamat di Kampung Semut.Adapun barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku Mhd.Habib Rinaldi Alias Habib berupa satu bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika berupa shabu dengan berat kotor 0,16 gram dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand tanpa nomor polisi.[br]Usai menangkap pelaku Mhd.Habib Rinaldi Alias Habib, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melakukan pengembangan di kampung Semut Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtingi Kota, Kota Tebingtinggi.Dan pada saat petugas sedang berada di Kampung Semut Jalan Badak, Tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda.Fernando F.Sitepu, SH justru melihat seorang laki-laki separuh baya yang sangat mencurigakan, karena saat itu laki-laki yang diketahui bernama Burhan alias Burhan saat itu sedang berjalan sambil membawa 1 buah tas.Merasa curiga, pelaku Burhan langsung diamankan, lalu tas yang dibawa oleh pelakupun langsung diperiksa, dan saat dibuka isi didalam tas tersebut ternyata terdapat satu plastik berlakban yang berisikan 210 paket ganja kering, 2 buah gunting, 1 buah hekter dan 2 kotak anak hekter, serta uang tunai sebanyak Rp 130.000.Kemudian para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di proses lebih lanjut.Akan perbuatanya itu pelaku Mhd. Habib Rinaldi alias Habib diganjar melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yg diancaman hukuman diatas 5 tahun, sedangkan tersangka Burhan alias Burhan di ganjar melanggar Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 ttg narkotika yang juga diancam hukuman diatas 5 tahun.(bas)