MATATELINGA, Balige: Polisi Resor Toba, Sumatera Utara dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara JS ke Kejaksaan Negeri Balige. JS merupakan mantan Pjs kepala desa Tor Nagodang Kecamatan Habinsaran tahun 2017 lalu dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD. Selain JS, polisi juga menetapkan RS sebagai rekanan menjadi tersangka.Hal ini dikatakan Kanit Tipikor Idpa Sujiwo Satrio STRK di ruangannya Kamis, 28/1/2021. Sujiwo menjelaskan jika polisi masih melengkapi berkas perkara dan masih menunggu petunjuk kejaksaan Negeri Balige.Sujiwo juga menjelaskan bahwa status Kepala Desa Tor Nagodang Kecamatan Habinsaran, Amrin Panjaitan bukan merupakan tersangka atau terlapor. “Kepala desa sekarang, Amrin Panjaitan (46) bukan tersangka dan bukan terlapor dan tidak ada laporan dari pihak-pihak terkait Amrin Panjaitan” ungkap Kanit Tipikor Ipda Sujiwo Satrio."Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala desa Tor Nagodang sudah banyak dibicarakan warga. Apalagi beritanya sudah masuk di media sosial. Namun status kepala desa Tor Nagodang Amrin Panjaitan bukanlah sebagai tersangka atau terlapor. Tetapi yang menjadi tersangka adalah JS dan rekanannya RS," bebernya.Amrin Panjaitan masih menjabat sebagai kepala desa Tor Nagodang hingga saat ini. Amrin Panjaitan sudah menjabat 2 periode dan jabatannya akan berakhir pada tahun 2023. (mtc/pintor)