MATATELINGA, Labuhanbatu: Polres Labuhanbatu menghentikan kasus SPBU 14.214.225 di Jalan Jendaral Ahmad Yani Rantauprapat yang diduga menjual minyak bercampur air. Dihentikannya kasus tersebut lantaran tidak ditemukan kesengajaan.Selain itu para korban dalam peristiwa itu sudah diganti rugi oleh pihak SPBU. Sehingga perkara tersebut sudah dihentikan."Terkait spbu tidak ada ditemukan kesengajaan. Kerugian para korban sudah diganti oleh pihak SPBU. Dan perkara sudah dihentikan,"Jawab Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit,Kamis (28/1/2021) melalui Via Watsppnya.Disinggung, kerugian yang diganti pihak SPBU terhadap para korban ada berapa. Dan saat dilakukan police line terhadap SPBU apakah tidak menemukan bukti awal, perwira dengan pangkat tiga balok d ipundak itu belum memberikan jawaban.Diberitakan sebelumnya, meski hampir mencapai empat bulan atas di police linenya SPBU 14.214.225 di Jalan Jendral Ahmad Yani Rantauprapat yang diduga menjual minyak bercampur air belum lama ini, Polisi masih mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan Negeri Labuhanbatu.Hal itu diketahui ketika Wartawan mempertanyakan atas tidak lanjut berkaitan SPBU dijalan Ahmad Yani itu.Sudah sampai pelimpahan apa yang diberikan Polres Labuhanbatu."Sampai saat ini Polres Labuhanbatu masih mengirimkan SPDP ke kami.Belum ada yang lain,"Kata Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Bani Ginting saat ditemui diruangannya,Selasa (12/1/2021) pada Wartawan.Diberitakan sebelumnya, praktisi Hukum meminta Kapolres Labuhanbatu lebih terbuka dalam kasus SPBU di Rantauprapat.Apakah penyelidikan atas temuan itu apakah ada tindak pidana atau tidak,dengan begitu masyarakat lebih tahu jelas apakah penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu ada ditemukan atau tidak."Itu kan melibatkan konsumen dalam pembelian minyak di SPBU itu. Apakah ada ditemukan sesuai dugaan minyak bercampur air. Dengan begitu masyarakat lebih waspada dalam memilih pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Labuhanbatu ini,"Kata Jackson Oktaryo Nababan,SH,Senin (11/1/2021) selaku praktisi Hukum di Labuhanbatu.Menurutnya,jika dilakukannya Police Line yang dilakukan Polres Labuhanbatu artinya polisi sudah menemukan bukti awal di SPBU itu."Kalau ada bukti saya rasa pasti akan di Lanjutkan kasus tersebut. Sehingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Jadi kita harapkan pihak kepolisian lebih terbuka dalam kasus tersebut,"pinta Nababan.(mtc/Abi)