MATATELINGA, Medan: Seorang pengusaha bernama Albert Panjaitan bersama kuasa hukumnya Ahmad Iqbal Fauzi SH MH dan Asmaiyani SH MH mendatangi Polda Sumatera Utara. Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu perusahaan telekomunikasi.Melalui kuasa hukumnya Ahmad Iqbal Fauzi mengatakan, awal kliennya membuat pengaduan itu atas dasar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait gugatan yang diajukan kliennya. Gugatan ke BPSK soal adanya dugaan pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan PT Telkomsel."Kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan pegawai Telkomsel melakukan penagihan yang tidak langsung kepada klien kami," terang dia sambil menunjukan surat laporan STTLP/208/I/2021/Sumut/SPKT II.Sebut dia, penagihan yang dilakukan itu lewat pesan whatsapp nomor AP yang sebelumnya diblokir oleh pihak Telkomsel. "Kami menduga yang dilakukan tindak pidana membocorkan data klien, tindak pidana pencemaran nama baik," jelasnya.Menurut dia, penagihan yang dilakukan itu dinilai AP tidak bertanggung jawab. "Ditambah lagi ada putusan BPSK kalau Telkomsel bersalah dan harus membuka blokir nomor klien kami," terang dia.Ditambahkan Asmaiyani, pesan yang disebarkan oleh yang diduga dilakukan pihak Telkomsel itu kepada rekan-rekan AP. "Tolong sampaikan kepada bapak Albert agar membayar tagihan pembayaran kartu halo sebesar Rp19 juta," tirunya seperti pesan tersebut.Dia sendiri berharap pihak Polda Sumatera Utara segera menindak laporan klien kami. "Harapan kami laporan ini segera ditindakanjuti," ucapnya.Albert sendiri juga berharap agar Presiden RI Jokowi dan kementerian BUMN lebih cermat memperhatihan pelaku usaha. (mtc/rel)