MATATELINGA, Tebingtinggi:Seorang pengedar narkotika jenis sabu tingkat kampung harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya dikibusi warga, hingga akhirnya tertangkap oleh Polisi saat sedang berada didepan sebuah warung.Dialah TL alias Taufik (40), warga Kampung Semut, Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.Pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan ini di duga dikibusi warga, dianggap telah meresahkan karena telah menjadi seorang pengedar narkotika jenis sabu yang telah merusak generasi muda.Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M.Yunus Tarigan, SH kepada
kru MTCmelalui Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, Jum’at (29/1/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Taufik Lubis alias Taufik.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal pada Rabu(27/01) sekira pukul 00.30 WIB, yang mana sebelumnya pihak Satres Narkoba informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, tepatanya di Kampung Semut Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Kota Tebingtinggi tepatnya didepan sebuah warung milik warga.
Akan informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda.Fernando F.Sitepu,SHlangsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang diketahu bernama Taufik Lubis alias Taufik yang saat itu sedang berada didepan sebuah warung milik warga.
[br]
Sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisikan 13 bungkus plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah jarum suntik dan satu buah pipet berbentuk sekop serta satu unit unit Hp Realme berwarna biru.
Dimana barang bukti tersebut ditemukan petugas tepat diatas dilantai dekat pelaku, dan hal tersebut memang sengaja diletakkan pelaku agar gambar mengambilnya saat pembeli datang untuk membeli sabu kepadanya.
[br]
Selanjutnya pelaku beserta barang buktipun langsung di gelandang ke Mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pengembangan kasus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi dan pelaku diganjar melanggar pasal111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(bas)