MATATELINGA, Asahan: Dalam rangka Ops.Antik Toba 2021 Polsek Kota Kisaran telah dapat mengamankan seorang lelaki "UTB alias Tendi" pedagang narkotika ,Jum'at (29/01/2021) sekira pukul 22.30 Wib.Kapolsek Kota Kisaran Iptu Ivan R Sitompul dalam keterangannya kepada Matatelinga.com sesaat setelah penangkapan membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial " UTB alias Tendi" (42) warga jalan Akasia lingkungan III kelurahan Mekar Baru Kisaran Barat, terkait peredaran narkotika, ujarnya.Lebih lanjut Iptu Ivan R Sitompul mengatakan penggerakan dan penangkapan tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi adanya perdagangan dan peredaran narkotika jenis ganja dan Shabu, mendapatkan informasi tersebut timsus yang langsung di pimpin Kapolsek Kota Kisaran selanjutnya melakukan observasi dan lidik.Selanjutnya timsus sekira pukul 22.30 wib melakukan penggereban dan penangkapan terhadap tersangka "UTB alias Tendi" di rumah kontrakan tersangka, dari hasil interogasi didapat keterangan bahwasanya tersangka sudah lama menekuni bisnis ini, dan tersangka saat dilakukan Pengkalan sempat memberikan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri,namun atas kesigapan timsus Polsek Kota Kisaran tersangka dapat kami bekuk.Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa 7 paket daun ganja kering siap edar, 20 lembar kantong plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong, uang hasil penjualan daun ganja sebesar Rp. 150.000,-, serta barang lain milik tersangka.Saat ini tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Polisi Polsek Kota Kisaran guna dilakukan proses penyidikan sekum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, tukasnya (ben)