MATATELINGA, Tebingtinggi:MS (20), satu dari dua orang remaja pelaku jambret Handphone (Hp), kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Tebingtinggi, setelah pelaku berhasil ditangkap warga saat berusaha kabur usai melakukan aksi penjambretan.
Sementara, Rd warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, yang merupakan rekan pelaku MS saat melakukan aksi penjambretan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebingtinggi pada Jumat malam (29/01) sekira pukul 21.30 WIB lalu ini berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief S.IK kepada kru MTC, Minggu siang (31/01) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap MS warga Jalan Cemara, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, yang merupakan satu dari dua pelaku jambret.
Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menjambret Hanphone milik Heru Gautama (19) warga Dusun IX, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini sendiri diungkapkan berawal ketika korban pada Jumat malam (29/01) sekitar pukul 20.00 WIB berangkat dari rumahnya di Desa Penggalangan untuk membeli celana ke Kota Tebingtinggi. Dan saat korban melintas di Jalan SM Raja, tiba-tiba dua orang remaja mengendarai Vario mendekati korban, dan yang diboncengan langsung merampas Hp Vivo Y12i warna biru dari tangan korban.
Sadar dirinya kena jambret, korban Heru lalu berteriak meminta tolong dan meneriaki kedua pelaku jambret, hingga warga masyarakat sekitar dan para pengendara yang kebetulan sedang melintas dilokasi kejadian langsung mengejar dan berhasil menangkap salah satu dari pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Akibat kejadian ini korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Sementara akibat perbuatannya, pelaku MS akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bas)