MATATELINGA, Tebingtinggi: Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil menangkap satu orang pelaku pencuri RW alias Wibowo (39) warga Jalan Kutilang Lingkungan VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Rabu dinihari (03/02).Dimana diketahui kasus pencurian yang terjadi di SMK negeri 1 Kota Tebingtinggi pada Senin 03 Maret 2014, atau 7 tahun yang lalu. Namun kala itu seorang pelakunya tidak berhasil ditangkap hingga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Dimana RW melakukan pencurian, di SMK Negeri 1 pada 7 tahun yang lalu berhasil mengambil 1 unit CPU Compaq Preserio CQ lengkap dengan keyboard dan mouse, 2 unit monitor Compaq, 4 unit CPU ION KT, 2 unit monitor ION KT lengkap dengan keyboad dan mouse dan 2 unit monitor LG.Selanjutnya kepala Sekolah SMK Negeri 1 Eri Susanto. SPd (56) saat itu langsung membuat laporan ke Mapolsek Rambutan, akan laporan tersebut unit Reskrim Mapolsek rambutanpun berhasil menangkap satu orang pelaku, sedangkan pelaku RW saat itu berhasil kabur hingga dirinya berstatus sebagai DPO.Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir membenarkan kalau pihaknya telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di SMK Negeri 1 Kota Tebingtinggi yang dilakukannya pada tahun tahun 2014 lalu."Pelaku masuk daftar pencarian dan sekarang berhasil kita tangkap," ujar Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir kepada kru MTC saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (03/02).Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi.(mtc/bas)