Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Togel Masih Beredar Unit Jatanras Polres Asahan Bertindak

Togel Masih Beredar Unit Jatanras Polres Asahan Bertindak

- Rabu, 03 Februari 2021 22:15 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Asahan: Tig Ko Tig istilah yang sering disebutkkan oleh para pemain perjudian jenis togel ini, telah membuat dua orang warga desa Rawang kecamatan Rawang Panca Arga Asahan ini berusan dengan pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya tersangka L br S alias Las (41) warga dusun IX desa Rawang Baru kecaamatan Rawang Panca Arga dan HS alias Hotman (40) warga dusun VII desa Rawang Pasar VI kecamatan Rawang Panca Arga yang merupakan jurtul togel dan koornator pengepul togel terciduk opsnal Jatanras Poles Asahan saat melakukan bisnis penjualan kupon judi jenis togel, Selasa kemarin,(2/2/2021).

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK.SIK melalui kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani Selasa (02/02/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga Asahan yang ditengarai melakukan bisnis perdagangan kupon judi jenis togel dan koordinator atau pengepul hasil penjualan kupon judi dimaksud dari dua tempat yang terpisah, sebutnya.

Lanjut Rahmadani, penangkapan terhadap dua tersangka kasus perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan munculnya perjudian togel di desa Rawang, dan pada Selasa 02 Pebruari 2021 sekira pukul 20.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwasanya di Warung Kopi Tungir di desa Rawang Pasar V Kec. Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan ada seorang perempuan sedang melakukan kegiatan perdagangan judi togel dengan cara menulis angka tebakan yang dipesan oleh pemainnya.

Melihat ini unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka , dan setelah dilakukan pengembangan dan intrograsi terangka mengakui dan mengatakan bahwasanya dirinya melakukan perdagangan judi togel ini semata hanya mengambil komisi dari hasil penjualan tersebut.

Tersangka ini menyetorkan hasil penjualan kupon judi togel tersebut keada koordinarornya yang berinisial Hotman, setelah mendapatkan keterangan tersangka,unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasilpenangkapan tersebut didapat barang bukti dari tangan tersangka Las berupa uang tunai sebesar Rp.38 ribu dari hasil penjualan kupon judi togel, 4 buah buku block notes untuk dipergunakan sebagai kupon tebakan, 3 buah pulpen , 2 lembar kertas berisikan angka tebakan yang telah keluar , 1 lembar kertas berisikan angka tebakan pemesan , dan barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka “HS alias Hotman” diantaranya uang tunai sebesar Rp.535 ribu dari hasil pengumpulan beberapa agen yang dibawah koordinasinya, dan 1 unit hand phone.

Terhadap para tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polisi Polres Asahan dan terhadap para tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pdana dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun kurungan, Kasat Reskrim juga menyampaikan akan menindak tegas seluruh pelaku perjudian diwilayah hukum Polres Asahan, pungkasnya (ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Judi Togel Merajalela di Patumbak, Kapolrestabes Medan : Segera Kita Cek

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Miris!!! Judi Togel dan Leng Bebas Beroperasi di Pasar Serong Namorambe

Berita Sumut

Praktik Judi Tembak Ikan “Gagak” dan Togel STM–AK Diduga Marak di Namorambe, PEMATIK NamoDelta Desak Forkompimcam Bertindak

Berita Sumut

Togel AK,STM, dan Mesin Judi Ikan merk GAGAK Marak di Wilkum Polsek Nlamorambe, Kapolsek Bungkam