Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BNN Amankan 2 Orang Diduga Kurir Narkoba

BNN Amankan 2 Orang Diduga Kurir Narkoba

- Kamis, 04 Februari 2021 09:54 WIB
Matatelinga/Istimewa
BNN amankan dua orang terduga kurir narkoba    

MATATELINGA, Medan : Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/2/2021) kemarin berhasil mengamankan 2 orang diduga kurir narkoba jenis sabu. Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta An. Ipda Bintoro Agung S, SH, dan Ipda Yulamral, SH dibantu Tim Ditresnarkoba Poldasu."Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost Jln. Parang 3 GG. Sederhana lingkungan VI kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor," kata Arman Depari.

Kedua terduga kuris yang diamankan adalah YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai supir Bus PT. Pelangi dan 1 orang Warga Tasikmalaya Identitas belum diketahui (bekerja sebagai supir).Dalam penangkapan terhadap kedua orang ini disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (isteri sirih YRT).Arman Depari menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua orang terduga kurir sabu tersebut sebagai hasil pengembangan petugas BNN Pusat berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga Tasikmalaya (rekan YRT) dengan barang bukti 10 Kg sabu.

"Dalam proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditnarkoba Poldasu membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT dan sejak pukul 06.00 pada hari Rabu 03 Januari 2021 petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kost-kost’an Jln. Parang III Gg. Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," jelasnya.Sekitar Pkl 17.10, lanjut Arman petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas selanjutnya mengiring yang bersangkutan ke rumah kost-kost’annya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

"Berdasarkan keterangan isteri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali dan ia tidak tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada dirumah," kata Arman Depari.Pengakuan YRT kepada petugas bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN pusat Jakarta.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bisnis Haram Keluarga Ko Erwin Digulung

Berita Sumut

Berlangsung Meriah, Wabup Dorong Pemuda Lestarikan Gendang Guro-Guro Aron

Berita Sumut

Muscab Bersama PAN Se Kota Tebingtinggi, M. Yuridho Chap targetkan 1 Fraksi Di 2029

Berita Sumut

Residivis Kantongi Sabu, Gol Lagi

Berita Sumut

Geng Motor Resahkan Warga Kisaran

Berita Sumut

Laporan Warga ke Call Center 110, Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan di Huntap Ture-ture