MATATELINGA, Medan:Kepolisian Daerah Sumatera Utara kini telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait peristiwa bocornya pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, di Kabupaten Mandailing Natal, pada 25 Januari 2021.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini untuk proses penanganan kasus tersebut sudah naik statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi " saksi telah diperiksa, baik dari pihak perusahaan, perangkat desa, maupun masyarakat.“Dari penyelidikan, gelar perkara itu sudah dinaikkan ke penyidikan. Hasil penyidikan yang sudah ditingkatkan ini nanti kita tunggu hasilnya ya,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (6/2/2021) petang.Sementara itu, sebagai bentuk empati atau tanggung jawab, perusahaan juga telah memberikan santuan dan sumbangan kepara keluarga korban meninggal maupun korban yang sempat mengalami pingsan akibat menghirup udara yang mengandung gas beracun.“Bentuk empati dari perusahaan, itu sudah memberikan bantuan baik berupa uang maupun sembako kepada keluarga korban yang meninggal dunia, maupun korban yang pada saat kejadian itu pingsan karena diduga menghirup udara atau gas beracun itu,” ujar Hadi.Guna mendukung proses penyidikan, untuk pembangunan PLTP milik PT SMGP yang kabarnya sudah hampir memasuki tahap 80 persen, sementara ditutup pengoperasiannya. Meski begitu, pihak kepolisian telah memastikan jika kondisi udara di lokasi TKP sebelumnya kini telah aman dan sehat. Udara tidak lagi terpapar oleh kandungan gas beracun.Sebelumnya, akibat bocornya pipa gas pembangunan PLTP milik PT SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, di Kabupaten Mandailing Natal, pada 25 Januari 2021, menyebabkan 5 warga meninggal dunia dan 29 di Rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan dan Rumah Sakit Permata Madina. (mtc)