Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Disdukcapil Siap Permudah Calhaj Urus Akte Kelahiran untuk Paspor

Disdukcapil Siap Permudah Calhaj Urus Akte Kelahiran untuk Paspor

Admin - Rabu, 04 Juni 2014 15:06 WIB
Matatelinga - Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan mempermudah para calon jemaah haji dalam pengurusan paspor. Selama ini  banyak calhaj yang kesulitan dalam pengurusan paspor, sebab tidak sedikit diantara mereka yang tidak memiliki akte kelahiran. 

Padahal akte kelahiran merupakan salah satu persyaratan utama pada saat pengurusan paspor. Untuk itulah Disdukcapil siap bekerjasama dengan

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) guna mempermudah calhaj mendapat kan akte kelahiran Demikian diungkap kan Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap didampingi Kabag Humasy Budi Hariono SSTP MAP kepada wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (4/6/2014). Atas dasar itulah Disdukcapil segera menyurati seluruh KBIH di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar semua KBIH dapat mendata calhaj yang belum memiliki akte kelahiran.

"Setelah seluruh data terkumpul, kita akan mendatangi KBIH untuk selanjutnya mengurus akte kelahiran calhaj yang belum memilikinya. Begitu akte kelahiran selesai, kita serahkan kepada KBIH untuk disampaikan kepada masing-masing calhaj. Kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarajkat, sebab kita ini merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat," kata Muslim.

Mantan Camat Medan Marelan ini selanjutnya menjelaskan, guna mempermudah sekaligus memperlancar pengurusan akte kelahiran, KBIH dapat mengingatkan para calhaj untuk mempersiapkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy ijazah (SD/SMP/SMA) atau surat pernyataan anak kandung bermaterai, surat nikah bagi yang sudah menikah, fotocopy saksi (2 orang saksi) dan pengantar dari KBIH. Jika seluruh persayaratan ini sudah dipenuhi, jelas Muslim, petugasnya akan mendatangi KBIH untuk menjemput berkas. Dengan begitu para calhaj tidak perlu antri maupun bersusah payah lagi di Kantor Disdukcapil, sebab seluruh proses pengurusan akan ditangani langsung anggotanya sampai selesai.

"Untuk itu kita minta kepada para calhaj untuk mempersiapkan seluruh

persyaratan dalam pengurusan akte kelahiran. Insya Allah jika persyaratan lengkap, langsung kita proses secepatnya agar akte kelahiran selesai secepatnya. Semoga dengan langkah yang kita lakukan ini, para calhaj tidak menemui kendala pada saat pengurusan paspor," harapnya.

Saat ini, ungkap Muslim, pengurusan paspor dilakukan langsung calhaj sendiri tidak melalui Kantor Kementrian Agama seperti yang selama ini

dilakukan. Selanjutnya paspor yang diperoleh nanti dapat dipergunakan para calhaj untuk keperluan lain diluar menunaikan ibadah haji.

Artinya, selama masa berlaku paspor belum habis dapat dipergunakan. Sebaliknya jika masa berlakunya habis, paspor tersebut dapat diperpanjang lagi. 

(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut

Berita Sumut

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Penembakan

Berita Sumut

Sebelun Tertembak Indra Sempat Beli Susu

Berita Sumut

Hiasan Gambar Ayam Laris Manis , Jelang Imlek