MATATELINGA, Tebingtinggi: Pria berinisial Yu (19) warga Dsn III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupsten Sergai dan temannya ERd alias Rian (29) warga Jalan Ramli Lubis Lingkungan IV Kelurahsn Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, merupakan dua sekawan melakukan pencurian sepeda motor di Desa paya Lombang, berhasil ketangkap setelah 20 menit seuasai melakukan aksinya.Hal inilah yang dikatakan kapolsek tebingtinggi, AKP.Doraria F. Simanjuntak, SH.MH kepada kru MTC melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, Selasa (9/2/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.Kini kedua pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan mapolsek Tebingtinggi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Adapun kronologis kejadian, bermula pada Senin dinihari (08/02) sekira Pukul 02.00 Wib, dimana kedua pelaku telah mengambil sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BK 3793 AIG milik korban Delvi (38) warga Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang saat itu sedang terparkir didepan rumah korban, karena belum sempat di masukkan kedalam rumah.Itu dikarenakan persis disamping rumah korban sedang berlangsung acara hajatan dengan hiburan keyboard (organ tunggal). Diaman sebelumnya kedua pelaku sejak dari Tebingtinggi sudah memilki niat untuk melakukan pencurian di Desa Paya Lombang.Dengan berboncengaan mengendari sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol BK 3554 NAS, kedua pelakupun tiba di Desa Paya Lombang sambil berpura-pura menonton organ tunggal di Desa tersebut sembari memantau sepeda motor mana yang akan diambil ketika itu.Aksi pencurian yang mereka lakukanpun terbilang sukses dalam mengambil satu unit sepeda motor Honda Honda CBR warna hitam Nopol BK 3793 AIG milik korban yang saat itu sedang terpakir persis di depan rumahanya.[br]Sepeda motorpun berhasil mereka ambil lalu mendorongnya menggunakan kaki kanan Yudha sambil mengendarai sepeda motor milik korban dengan menyusuri jalanan kampung tersebut.Namun ternyata korban kecarian akan hilangnya sepeda motornya yang tadinya terparkir persis didepan rumahanya. Sehingga dirinya panik sambil mencari kesana kemari akan keberadaan sepeda motornya tersebut.Lalu korban malam itu juga menghubungi Saksi Eko Prapanja dan saksi Dandi Wiranda sambil mengatakan kalau sepeda motornya hilang di curi orang.Akan kejadian tersebut wargapun melakukan pengepungan dan menutup akses jalan keluar Desa Paya Lombang, sementara korban malam itu juga langsung melaporkan kejadian hilangnya sepeda motornya ke pihak Polsek Tebingtinggi.Akhirnya bersama pihak Polsek Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak,SH bersama personil lainnya diantara Aiptu Ganjar, Bripka WF. Manullang, Bripka Gomgom S dan warga Desa, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Umum Dusun IV Desa Kutabaru Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.Beruntung kedua pelaku terhindar dari amukan warga karena saat itu warga bersama personil Unit Reskrim Mapolsek tebingtinggi, selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban langsung dibawa ke mapolsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.Akan kejadian tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 Tahun.(bas)