Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Seragam, Sebaiknya SKB 3 Menteri Dicabut

Soal Seragam, Sebaiknya SKB 3 Menteri Dicabut

- Kamis, 11 Februari 2021 08:03 WIB
Mtc/Ist
Eka Putra Zakran, SH
MATATELINGA, Medan: Sikap reaktif dan terkesan lebay yang ditunjukkan oleh Menteri Pendidikan Nadim Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Holil menyoal seragam sekolah sehingga membuat SKB 3 menteri dikhawatirkan dapat menjadi masalah baru yang akan menuai konflik antara Pusat dengan Daerah.

SKB 3 menteri terkait seragam sekolah sepertinya bikin gaduh secara nasional, karena menuai banyak pro dan kontra. Hemat saya SKB tersebut sebainya dicabut dan/atau dibatalkan demi kemaslahatan dan stabilitas nasional, sebut Eka Putra Zakran, SH, Selasa kemarin (9/2/2021)

Masalah seragam sekolah, itu hanya masalah lokal, jadi cukup pemerintah daerah (Pemda) saja yang nengurusnya agar tidak menjadi masalah baru antara pusat dan Daerah, sebab urusan seragam srkolah itu merupakan kewenangan lokal, jadi cukup pemda sajalah yang mengurusnya, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Terus terang sebutnya lagi, kalau dicermati secara seksama, ada kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang sejatinya harus dihormati oleh pusat. Bak kata pepatah, lain labuk, lain pula ikannya. Jadi mengenai seragam serahkan saja ke masing-masing pemda untuk mengurusnya.

Apalagi masalah pendidikan merupakan tanggung jawab konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan/atau kota. Jadi dalam pelaksanaannya bukan sepenuhnya merupakan kewenangan pusat tapi juga melekat disitu kewenangan daerah. Jangan sampai kearifan lokal terguras, sehingga dunia pendidikan kita menjadi sekuler.

Toh pusat juga kan sudah pernah mengeluarkan Permindikbud No. 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam, ya kalau ada yang belum berjalan atau kurang efektif silahkan dilakukan sosialisasi ulang agar permendikbud tersebut berjalan efektif. Jangan dikit-dikit buat SKB 3 Menteri. Memang tidak ada yang melarang, tapi kalau tumpang tindih antara kepentingan pusat dan kearifan lokal di daerah juga kan gak bagus.

Bila merujuk pada ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan, yaitu: UUD45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

Memang pasal 8 UU No. 12 tahun 2011ini dibenarkan tentang adanya peraturan menteri dan peraturan badan atau lembaga lain tapi peraturan ini dikategorikan sebagai norma yang berlaku terus menerus dan sifatnya adalah regeling.

Khusus pakaian seragam sekolah di Kota Padang, Provinsi Sumatera barat, memang sudah berjalan efektif pemakaian seragam sekolah perempuan dengan memakai jilbab berdasarkan intruksi Walikota Padang tahun 2005.

Input dan output pakai jilbab ini kan bagus, sebab itu untuk apa dipersoalkan lagi sampai membuat SKB 3 menteri, hemat saya sebaiknya SKB itu segera dicabut. Jangan membangun wacana atau diksi intoleran, radikal dan/atau istilah-istilah lain yang pada akhirnya hanya menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Penutupan Meriah Bersama Idgitaf, Gebyar Pendidikan Sumut Diusulkan Jadi Agenda Tahunan

Berita Sumut

Hardiknas 2026, Bupati Deli Serdang Paparkan Kondisi Pendidikan dan Langkah Pembenahan

Berita Sumut

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Serukan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Berita Sumut

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Yang Inklusif dan Merata Bagi Seluruh Masyarakat

Berita Sumut

Dinas Pendidikan Asahan Resmikan Studio Podcast

Berita Sumut

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan