MATATELINGA, Medan: Tidak ada seorang pun narapidana di Sumatera Utara yang memperoleh remisi Imlek pada tahun 2021 ini. Hal ini disampaikan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Kamis (11/2).
"Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil," ucapnya.
Setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu.
Berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di Lapas/rutan di Sumatera Utara.
"Dengan keterangan satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi," terangnya.
Sedangkan dua orang lainnya berstatus narapidana namun kata Bambang, kedua nya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini.
"Keduanya yakni, satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Kedunanya belum memenuhi syarat," pungkas Bambang Suhendra.
Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan Remisi Tambahan. Seperti hari besar keagamaan lainnya, Tahun Baru Imlek. (mtc/fae)